Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan kenaikan biaya pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali dari 10 dollar Amerika Serikat (AS, sekitar Rp 160.000) menjadi 50 dollar AS (sekitar Rp 818.000), atau naik lima kali lipat.

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, usulan tersebut perlu dibahas dan dilihat dahulu supaya tidak berujung heboh.

"Kalau sekarang memang ada usulan. Mungkin harus dilihat dulu, harus dibahas. Bagaimana pembuatan kebijakan yang baik sehingga tidak ramai dan heboh," kata Menparekraf saat Weekly Press Briefing, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pungutan yang sudah ditetapkan saat ini harus dikelola serta dimanfaatkan dengan baik dan transparan. 

Dengan demikian, masyarakat Pulau Dewata bisa melihat dan merasakan sendiri hasilnya.

"Mari kita buktikan dulu, kalau memang (pungutan wisman) berjalan bagus, bisa diulas dan direvisi," tuturnya.

"Nanti setelah enam bulan, kira-kira bulan Agustus 2024 kita ulas lagi, dan tentunya kita pastikan aspek kolektif dan sustainability (keberlanjutan) itu terjaga," tuturnya.

Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas.com (19/6/2024), usulan menaikkan tarif pungutan wisman di Bali dilakukan bertujuan meminimalisasi kedatangan wisman pembuat onar dan berbujet tipis dengan pengeluaran rendah.

Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menyampaikan, kenaikan tarif pungutan bagi wisman merupakan upaya untuk menyeleksi wisatawan yang ingin berlibur ke Bali.

"Makanya kita perlu perda retribusi kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik bukan berarti mereka tidak baik, tidak," kata dia kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, dengan biaya yang lebih tinggi akan mendatangkan wisatawan yang lebih berkualitas ke Bali.

Sementara itu, ia menilai pungutan 10 dollar AS bagi wisman yang berlaku saat ini masih belum efektif.

Sebab, masih ditemukan wisman yang tidak membayar pungutan tersebut karena tidak ada pengecekan atau pemeriksaan langsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selama ini mereka dapat bertransaksi saat berwisata, tepatnya di tempat akomodasi, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Maka itu, Pemerintah Provinsi Bali perlu menggandeng instansi terkait, seperti pihak imigrasi, untuk pemeriksaan di bandara.

Adapun kepolisian bisa membentuk polisi pariwisata dengan menggunakan anggaran dari pungutan wisman ini nantinya.

"Ini belum bisa efektif makanya kita mau tingkatkan lagi peranan bidang-bidang yang lain dari imigrasi, kepolisian, dari sekian itu kan anggarannya akan diberikan kepada mereka untuk menjaga keberlangsungan pariwisata kita," terangnya.

https://travel.kompas.com/read/2024/06/25/170800427/ada-usulan-kenaikan-tarif-pungutan-turis-asing-di-bali-sandiaga--harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke