Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Tahun, Azmun Jaafar Tegang

Kompas.com - 27/08/2008, 05:02 WIB

JAKARTA, SELASA - Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut hukuman 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 19,8 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa penuntut KPK menyatakan, Azmun terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK- HT) kepada 15 perusahaan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,208 triliun.

Surat tuntutan setebal 1002 halaman, dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa yakni M Roem, Siswanto, Zet Tadung Allo dan Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8).

Azmun yang mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam, terlihat tegang saat dituntut hukuman seberat itu. Kakak kandung Azmun yakni Tengku Khalil Jaafar menangis tersedu-sedu. Sedangkan istri Azmun yakni Dian Jaafar yang mengenakan baju muslim warna putih, tampak tegang selama persidangan berlangsung.

Tak ada isak tangis atau air mata Azmun untuk mengungkapkan kekecewaannya kepada jaksa. Sebotol aqua kecil dan sebatang rokok menjadi pelepas stres Azmun pasca dituntut hukuman yang baginya terlalu berat.

"Tuntutan ini terlalu berat, tidak seimbang. Jaksa tidak memandang apa yang telah saya lakukan selama ini," ujar Azmun dengan suara datar ketika hendak dibawa kembali ke Rutan Mabes Polri.

Azmun mengakui bahwa tuntutan seberat ini adalah cobaan bagi dirinya. "Ini adalah cobaan bagi saya untuk berintrospeksi diri," ujarnya lirih.

Kekecewaan juga terlontar dari kuasa hukum Azmun yakni Hironimus Dhani. "Ini sesuatu yang mengejutkan. Ini sangat berat. Kita tidak menduga akan dituntut seberat ini," tegas Dani. Menurut Dani, seluruh penebangan yang dilakukan 15 perusahaan tersebut dibebankan ke kliennya.

Padahal, tanpa adanya izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau maupun Gubernur Riau, maka tidak akan ada penebangan hutan. "Tanpa RKT, tidak bisa ditebang. Tapi kenapa seluruhnya dibebankan ke klien kami," protes Dhani.

Tiga putra dan putri Azmun yang selalu setia menghadiri persidangan, justru tidak tampak saat pembacaan tuntutan. Tengku Khalil Jaafar yang jarang terlihat di persidangan, justru histeris. "Saya keberatan karena dia belum tentu salah," ujarnya dengan suara meninggi.

Air mata Kahlil pun akhirnya tumpah. "Adik saya telah dianiaya. Di dunia ini, jika orang dianiaya, maka di akhirat kelak dosanya akan diambil oleh orang yang menganiaya. "Tuhanlah yang paling adil," ujarnya dengan berurai air mata. (Yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com