Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GM Minarak Lapindo Sudah Bukan Tersangka?

Kompas.com - 19/02/2009, 13:27 WIB

JAKARTA, KAMIS — General Manager PT Minarak Lapindo Jaya Imam P Agustino mengaku tidak tahu-menahu soal kelanjutan kasus dugaan kelalaian pengeboran sumur Banjar Panji I, yang sempat disidik polisi. Imam mengaku tidak tahu jika kasus tersebut telah dihentikan oleh Polri.

"Saya enggak tahu, saya masih tersangka. Tapi sekarang yang penting penyelesaian masalah sosial dulu," kata Imam seusai rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepala Polri, membahas penyelesaian ganti rugi kepada para korban sumur Lapindo di gedung Departemen PU, Kamis (19/2).

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers penyampaian laporan akhir tahun 2008 mengatakan, penghentian penyidikan kasus Lapindo adalah demi memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.

Penghentian itu karena ada perbedaan keterangan saksi ahli yang diberkas oleh penyidik polisi. Sebagian saksi berpendapat semburan tersebut merupakan kelalaian pengeboran, sebagian lainnya menganggap semburan sebagai bencana alam.

Polri tercatat beberapa kali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus besar. Di antaranya selain Lapindo adalah kasus pembalakan liar di Riau yang diduga melibatkan 14 perusahaan kayu besar. Polri juga gagal meneruskan kasus dugaan korupsi di PLN dalam proyek PLTGU Borang yang sempat diduga melibatkan mantan Dirut PT PLN, Eddie Widiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com