Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Blogger" Minerva Dibebaskan

Kompas.com - 21/04/2009, 10:53 WIB

SEOUL,KOMPAS.com-Pengadilan di Korea Selatan, Senin (20/4), membebaskan seorang blogger yang dikenai dakwaan menyebarkan informasi menyesatkan di internet dengan nama samaran yang misterius.

Pihak kejaksaan menuntut hukuman 18 bulan penjara bagi Park Dae-sung (30), sedangkan beberapa kelompok kebebasan media mengkritik keputusan untuk mendakwanya.

Park, warga Seoul penganggur, ditangkap pada awal Januari dan dikenai dakwaan menyebarkan kabar angin yang meresahkan bahwa pemerintah pada akhir Desember memerintahkan bank-bank lokal untuk tidak membeli dollar AS sebagai bagian dari upaya untuk menstabilkan won.

Park, yang lebih dikenal dengan nama samaran Minerva, seperti nama Dewi Kebijaksanaan Yunani, mendapat reputasi sebagai seorang peramal ekonomi di Korsel pada tahun lalu dengan mencela penanganan ekonomi oleh pemerintah dan membuat ramalan yang sebagian besar negatif.

Pihak jaksa mengatakan, tulisan di internet pada Desember itu menyebabkan penimbunan dollar AS dan menyebabkan pemerintah buru-buru menyuntikkan dana 2 miliar dollar AS untuk menstabilkan pasar mata uang.

”Dengan mempertimbangkan semua keadaan, sulit untuk menyimpulkan bahwa Park menyadari informasi itu menyesatkan ketika dia menulis posting itu,” kata hakim Pengadilan Negeri Pusat Seoul, Yoo Young-hyeon.

Hakim itu mengatakan, bahkan kalau Park menyadari informasi itu salah, tidak bisa disimpulkan dia berniat untuk merusak kepentingan publik mengingat keadaan waktu itu atau sifat khusus pasar valuta asing.

Park menulis sekitar 280 komentar ekonomi di sebuah portal internet populer beberapa bulan lalu dan mendapat banyak pengikut setelah dengan tepat meramalkan jatuhnya bank investasi AS, Lehman Brothers, September tahun lalu.

Park hadir dalam ruang sidang yang penuh sesak itu, tetapi tidak berbicara. Sebagian pengunjung yang tampaknya pendukungnya bersorak ketika putusan diumumkan.

Park mengaku sebagai mantan karyawan perusahaan sekuritas dengan gelar S-2 dari AS, tetapi sebenarnya ia seorang penganggur yang belajar ekonomi sendiri setelah lulus sekolah kejuruan.

Di Korsel, mereka yang menyebarkan berita palsu di internet bisa dipidana lima tahun penjara dan hukuman denda 50 juta won atau senilai Rp 375 juta lebih. (AP/AFP/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com