SEMARANG, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penanganan kasus Bank Century sudah sesuai jalur, baik dari aspek hukum maupun aspek politik. Panitia Khusus DPR menangani secara politik, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian mengawal proses hukumnya.
"Secara hukum dan politik, penanganannya sudah on the track. Kita tunggu saja perkembangannya," ujar Mahfud MD seusai memberikan orasi ilmiah "Dunia Hukum dan Peradaban Islam di Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/12/2009).
Namun, Mahfud menolak memberikan komentar lebih banyak lagi soal kasus Century karena langkah penanganan oleh MK terhadap kasus tersebut masih terlalu jauh. Mahfud juga enggan menanggapi terkait adanya desakan penonaktifan Boediono dari jabatan Wakil Presiden untuk diperiksa dalam kasus Century. "Saya tidak tahu, itu persoalan politis bukan soal hukum. Bisa efektif atau tidak efektif," katanya.
Dalam orasinya, Mahfud mengingatkan mengenai ancaman nasionalisme yang kian tergerus dalam era globalisasi ini karena tidak terwujudnya keadilan. Negara dapat runtuh karena adanya oknum yang mempermainkan hukum dan keadilan. "Hukum diperjualbelikan seolah-olah seperti barang dagangan saja," ucapnya.
Untuk itu, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Adanya ketidakjujuran, korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diungkapkan secara luas kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.