JAKARTA, KOMPAS.com - ”KPK sedang menelaah lebih lanjut keputusan hakim tipikor (tindak pidana korupsi) dalam vonis Oentarto,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/1/2010). Dalam sidang putusan Oentarto, Senin (4/1/2010), hakim tipikor memutuskan Oentarto bersalah karena terbukti menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sehingga merugikan negara Rp 65,2 miliar. Dia juga dianggap bersalah karena menerbitkan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk damkar milik Hengky Samuel Daud yang didatangkan dari luar negeri sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,9 miliar. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 76,2 miliar. Dalam pertimbangan putusannya, hakim juga menyebutkan, bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, tetapi juga termasuk saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud. Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat pengadaan, sedangkan Hengky merupakan pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan damkar. Dalam persidangan Oentarto, Hari Sabarno sejauh ini hanya menjadi saksi. Johan mengatakan, kasus pengadaan damkar memang tidak akan selesai dengan vonis terhadap Oentarto. ”Kasus ini tidak tunggal, tetapi memiliki rangkaian dengan kasus-kasus lain. Misalnya dengan kasus damkar di Batam,” katanya. KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau ”Jadi, kasus ini masih akan bergulir dan tidak menutup