KOMPAS.com — Lazimnya, penyaluran beras untuk warga miskin (raskin) ditentukan oleh pihak kepala desa atau kepala dukuh. Begitu pun siapa yang berhak menerima bantuan raskin itu.
Akan tetapi, tidak demikian dengan warga miskin di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Mereka mengelola sendiri raskin dengan sistem dari, oleh, dan untuk warga miskin itu sendiri.
Atas keberhasilannya itu, Kelompok Masyarakat Miskin (Pokmaskin) Wukirsari akhirnya ditetapkan sebagai percontohan pengelolaan distribusi raskin.
Sejak 2005, warga menerapkan pengelolaan raskin dari, oleh, dan untuk warga miskin. Distribusi raskin dan pembayaran raskin dipegang mereka, tidak lagi oleh kepala dukuh. Untuk setiap kilogram raskin, dikutip iuran Rp 100. Hingga sekarang, dana penyisihan yang terkumpul mencapai sekitar Rp 36 juta.
Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret ditunjuk menjadi pendamping sekaligus mengkaji Pokmaskin tersebut. "Pokmaskin sekaligus juga memberdayakan warga," kata Ahmad Mustofa, Ketua Pokmaskin Wukirsari, di sela-sela diskusi dan kunjungan UNS ke Balai Desa Wukirsari, Rabu (28/4/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.