JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Nazriel Irham alias Ariel resmi dilaporkan seorang wartawan televisi kepada pihak kepolisian, Jumat (11/6/2010), atas dugaan perusakan alat kerja berupa kamera. Zikrullah Shubhy, kontributor stasiun televisi Trans TV, melaporkan bahwa kekasih Luna Maya itu telah merusak kameranya seusai menjalani pemeriksaan terkait video mesum di Mabes Polri, Jumat sore.
Dalam laporan bernomor LP/372/VI/2010/Bareskrim per tanggal 11 Juni 2010, Zikrullah melaporkan Ariel dengan Pasal 406 KUHP. "Tentang perusakan barang," ucap Zikrullah seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.
Rekan Zikrullah, Budi Tanjung, mengatakan, pihaknya akan menemui manajer dan penasihat hukum Ariel untuk membicarakan kasus ini. "Malam ini, pihak kantor akan menemui mereka untuk mengatur pembicaraan," kata Budi.
Selain itu, tambah dia, pihaknya akan menyurati Dewan Pers karena Ariel telah menghalang-halangi kerja wartawan. Apakah tidak ada kemungkinan untuk diselesaikan secara kekeluargaan? "Nanti kita lihat," jawab Budi.
Seperti diberitakan, sempat terjadi kericuhan saat Luna dan Ariel keluar dari pintu Bhayangkari di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Belasan wartawan langsung mendekati keduanya untuk mengambil gambar. Saat itu terjadi dorong-mendorong antara pihak Ariel dan wartawan yang berujung rusaknya kamera salah satu wartawan. (SAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.