Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Wajib Setor Laporan Keuangan

Kompas.com - 03/03/2011, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas penerbangan RI bakal mewajibkan maskapai nasional berjadwal untuk menyetorkan laporan keuangan mereka setiap tahun. Hal ini dilakukan agar permasalahan keuangan maskapai bisa diketahui pemerintah secara dini.

"Kami sedang menyusun KM (Keputusan Menteri Perhubungan) terkait dengan hal ini. Tahun ini aturan tersebut mudah-mudahan sudah jadi," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Edward Alexander Silooy, Rabu (2/3/2011).

Kolapsnya Mandala Airlines, jelasnya, menjadi contoh bagi pemerintah untuk lebih ketat lagi mengawasi kinerja maskapai berjadwal. Sebelumnya, pemerintah hanya meminta laporan produksi maskapai, laporan jumlah penumpang itu disetorkan maskapai setiap bulan.

Nantinya, jelas Silooy, pihaknya akan melihat laporan keuangan dan jumlah armada yang dioperasikan maskapai. "Kalau laporan keuangan terus menyusut dan jumlah pesawat terus menurun hingga mendekati 10 unit, maka akan kita tanyakan masalahnya dan kita cari solusinya agar bisa terus memberi pelayanan," ujar Silooy.

Meski aturan tersebut saat ini sedang digodok, Kemenhub sudah mulai meminta laporan maskapai. Menurut Silooy, kinerja 2010 biasanya akan selesai pada April 2011 nanti, jadi pihaknya memberikan batas waktu April nanti. Namun, sebagian maskapai telah memberikan kinerja keuangan 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com