Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Berlakukan SIUP Minuman Keras

Kompas.com - 16/03/2011, 21:37 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemkot Makassar tetap memberlakukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras meski Undang Undang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru telah menghapuskan kebijakan penarikan retribusi SIUP.

"DPRD Makassar sebelumnya meminta agar seluruh kebijakan lama yang diberlakukan agar segera dimuat dalam peraturan Wali Kota Makassar," ujar Kepala Sub Bidang Perdagangan Disperindag Makassar, Darwin Rachman di Makassar, Rabu (16/3/2011).

Sejak Undaang Undang Pajak Daerah Nomor 28 tahun 2010 diberlakukan seluruh retribuisi usaha seperti SIUP telah dihapus.

Kecuali SIUP usaha penjualan minuman beralkohol. Pengenaan pajak tersebut dilakukan untuk membatasi penjualan minuman keras di Makassar.

Dikhawatirkan, jika retribusi ini dicabut maka penjualan minuman keras di Makassar akan marak dan berdampak pada kehidupan sosial yang akan memicu meningkatnya angka kriminalitas.

Pengenaan retribusi ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan akan segera mendapat jawaban. Pemkot berharap SIUP perdagangan minuman keras tetap disahkan oleh pemerintah pusat.

Sejalan dengan harapan tersebut, Disperindag berencana tetap memasukkan pasal pengenaan retribusi minuman keras pada revisi perda retribusi perdagangan.

Sebab dalam waktu dekat perda tersebut akan direvisi untuk segera mencabut 20 retribusi yang dimiliki Kota Makassar.

Berdasarkan data Pemkot Makassar, surat izin usaha perdagangan minuman keras di Makassar sempat menjadi sumber PAD terhadap APBD 2010. Retribusi izin ini mencapai Rp 9 juta.

Kepala Sub Bidang Perizinan Disperindagdal Hery mengatakan, pemkot tengah mensosilisasikan seluruh pencabutan retribusi tersebut kemasyarakat agar dalam pengurusan izin masyarakat tidak perlu menyiapkan anggaran pembayaran retribusi.

Terkait SIUP tempat minuman beralkohol saat ini masih menjadi tarik ulur sebab pemkot khawatir pencabutan ini akan memicu pertumbuhan bisnis minuman keras di Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com