Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Judi, Kapolsek Terluka

Kompas.com - 15/08/2011, 07:56 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Tangan Kepala polisi sektor Pegandon Kendal Jawa Tengah, AKP Sugeng Haryanto, terluka dalam, dan telepon selular di tangannya terpental, setelah ditabrak bandar judi dadu kopyok. Insiden itu terjadi saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dukuh Tegal, Desa Sumbersari Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (15/8/2011) dini hari tadi.

Bandar judi itu akhirnya bisa melarikan diri, namun ketiga penjudi lainnya, Riyadi (26), Marzuki (22) dan Mohson (27), ketiganya warga Kecamatan Ngampel Kendal, berhasil diamankan.

Menurut keterangan Sugeng Haryanto, penggerebekan berlangsung dalam kondisi rumah tempat judi gelap gulita, karena para pelaku mematikan lampu begitu mengetahui polisi datang, "Bandar judi yang kemudian kami ketahui bernama Jumadi berhasil melarikan diri," kata Sugeng.

Sugeng menceritakan, informasi adanya judi dadu kopyok di salah satu rumah warga, diketahui setelah adanya laporan dari beberapa pengurus Rumah Pelayanan Masyarakat (RPM) desa setempat.

Setelah mendapat laporan, pihaknya kemudian membentuk tim beranggotakan tujuh anggotanya. Tim itu, langsung ia pimpin. "Saya berterima kasih kepada masyarakat, terutama pengurus RPM," tambahnya.

Dari penangkapan itu, selain tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mata dadu, satu buah alas mata dadu, satu buah tempurung kelapa yang digunakan untuk mengopyok dadu, satu buah terpal terbuat dari kertas untuk alas duduk para pemain, dan uang tunai sebesar seratus duapuluh dua ribu rupiah.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Drs Agus Suryo Nugroho menyampaikan  apresiasinya atas keberhasilan Polsek Pegandon menggulung komplotan penjudi yang meresahkan warga di bulan puasa ini.

"Kami tegaskan, tak akan berkompromi dengan segala macam bentuk perjudian. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus RPM yang telah melaporkan adanya tindak perjudian itu ke Polsek, sehingga segera ditindak lanjuti. Para tersangka segera akan kami limpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan sesuai hukum yang berlaku," papar Agus Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com