Sulastomo
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional telah disahkan DPR tanggal 28 Oktober 2011. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan harus telah beroperasi pada tahun 2014. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri.
Lembaga itu adalah BPJS I, yang memikul tugas tidak ringan. BPJS I memerlukan dukungan banyak pihak terkait untuk memenuhi harapan rakyat.
Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres), yang sudah harus selesai dan dipahami oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menjelang tahun 2014.
Yang juga sangat penting sebenarnya adalah tersedianya pemberi pelayanan kesehatan (health care providers) yang mampu memberikan layanan sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Membangun sistem
Salah satu hal yang mungkin tidak mudah adalah bagaimana kita mempersiapkan kerja pemberi pelayanan kesehatan. Mulai dari tata cara rawat jalan tingkat pertama ke dokter umum dan puskesmas hingga pelayanan rujukan ke dokter spesialis ataupun keperluan rawat inap di rumah sakit.
Pengelolaan meliputi aspek jumlah kecukupan sampai pemahaman terhadap prosedur pelayanan yang harus dilakukan. Mereka harus dapat bekerja sama dengan BPJS I, terkait dengan pembiayaan, prosedur pelayanan, penyelenggaraan administrasi, termasuk juga pencatatan dan pelaporannya. Yang pasti semua ini berbeda dengan apa yang sudah berjalan selama ini.
Di dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medik dengan menerapkan konsep managed–care.
Konsep tersebut mengintegrasikan sistem pelayanan (delivery of care) dan pembiayaan (financing of care), antara lain dengan menerapkan konsep pelayanan dokter keluarga, rujukan, dan pembayaran pradana (prospective payment system).