Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Selebgram di Aceh yang Ditolak, Ternyata Bukan Sekadar Lecet

Kompas.com - 03/07/2024, 12:01 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial unggahan yang menyebutkan Selebgram Aceh bernama Cut Melisa marah-marah karena gagal terbang setelah paspornya ditolak di counter check-in Air Asia.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (1/7/2024), alasan penolakan yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6/2024) itu adalah karena paspornya sedikit lecet.

Akibatnya, Cut Melisa ketinggalan pesawat yang seharusnya membawanya terbang ke Bangkok, Thailand.

Baca juga: Paspor Indonesia Ganti Desain dan Warna Mulai 17 Agustus 2024

Lalu, apakah benar paspor yang lecet sedikit bisa mempersulit proses boarding penumpang pesawat?

Tak sekadar lecet

Pihak maskapai penerbangan AirAsia pun buka suara perihal masalah ini melalui Communications Manager Indonesia AirAsia Ageng Wibowo.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Menurut dia, paspor Cut Melisa tidak sekadar lecet, melainkan ada sobekan sedikit di bagian halaman identitas.

Padahal menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk bepergian.

Baca juga: Layanan Paspor dan Visa di Imigrasi Pulih 100 Persen Usai Gangguan PDNS

"Petugas kamu sudah bekerja sesuai SOP, mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," ujar Ageng.

Ciri paspor rusak yang tidak bisa digunakan untuk terbang

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (2/7/2024), Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor dalam kondisi baik.

Ilustrasi paspor. DOK. Shutterstock/scorpeow Ilustrasi paspor.

Menurut dia, paspor dinyatakan rusak saat menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas lagi bagi dokumen resmi.

Berikut ini adalah 5 ciri paspor yang dinyatakan sudah rusak atau tidak pantas:

  1. Halam sobek, terlipat, atau berlubang
  2. Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  3. Informasi tidak terbaca
  4. Paspor basah
  5. Paspor terbakar

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor 2024

Apabila paspor sampai rusak, maka pemiliknya tidak hanya bisa gagal melakukan perjalanan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com