Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kasus Suap Wisma Atlet, Kejahatan Sistemis Partai

Kompas.com - 23/02/2012, 15:18 WIB
Irene Sarwindaningrum

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Ahli hukum yang juga tokoh politik, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kasus suap wisma atlet seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan sistemis sebuah partai. Sanksi tegas perlu diberlakukan kepada partai tersebut bahkan jika perlu dibekukan.

”Hal ini jelas karena semua yang terlibat merupakan anggota dalam pengurus besar Partai Demokrat,” katanya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/2).

Menurut Yusril, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani mengembangkan kasus tersebut sebagai kejahatan sebuah partai. Sejauh ini korupsi wisma atlet masih diberlakukan sebagai kasus perseorangan.

”Tersangka masih Angie dan Nazarudin sebagai perseorangan. Padahal, mereka ini bagian dari struktur,” ucapnya.

Yusril mengatakan, majelis hakim kasus suap wisma atlet seharusnya juga menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Sebab, Nazarudin disebutkan bertemu sebelum melarikan diri ke luar negeri.

”Berdasar aturan hukum, semua orang yang bertemu sebelum dan sesudah kejadian satu perkara harus diperiksa. Presiden SBY pun tak bisa menolak panggilan menjadi saksi,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com