Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Harga BBM Tidak Naik, Pasokan bagi Nelayan Tetap Langka

Kompas.com - 02/04/2012, 02:51 WIB

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto, di Jakarta, mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar seluruh nelayan dengan kapal berbobot mati di bawah 60 gross ton (GT) mendapat kompensasi khusus sehingga tidak terkena kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Bentuk kompensasi berupa pengembalian dana tunai atas kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1,2 triliun untuk 345.988 kapal ikan.

Terkait dengan pasokan BBM untuk nelayan, Marwoto mengakui, saat ini jumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) dan SPDN belum merata di seluruh sentra produksi.

Jumlah SPDN di Indonesia baru berkisar 250 unit dan belum bisa menjangkau sentra perikanan di pelosok. Terkait itu, pihaknya sedang merumuskan penggunaan kartu kapal untuk menjangkau nelayan agar bisa membeli BBM di SPBU.

Potensi penyimpangan

Sementara itu pakar perikanan dari Institut Pertanian Bogor, Rokhmin Dahuri, mengemukakan, penyaluran kompensasi khusus bagi nelayan berpotensi besar menyimpang untuk nelayan dengan kapal berbobot mati antara 30 GT dan 60 GT.

Ia mengatakan, muncul kekhawatiran nelayan beralih menjadi agen ilegal penyalur BBM bersubsidi.

Hal itu karena daya jelajah nelayan dengan kapal berbobot 30 GT-60 GT bisa mencapai 200 mil, sedangkan sebagian besar usaha berbasis perorangan.

Untuk itu, kompensasi khusus nelayan berupa pengembalian dana tunai harus direvisi dan dibatasi hanya untuk kapal ikan berbobot mati maksimum 30 GT. Adapun kapal berbobot lebih dari 30 GT dapat memperoleh pengembalian dana tunai jika mendaratkan ikan di pelabuhan pendaratan ikan dengan komposisi 1 liter solar bersubsidi untuk pendaratan 2 kilogram ikan.(WEN/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com