Ponorogo, Kompas -
Di sisi lain, penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012 malah memukul telak modus yang dijalankan Waroto (30), pemilik toko kelontong di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Alih-alih mendapat keuntungan, ia malah berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Ajun Komisaris Nyoto, Minggu (1/4), mengatakan, Waroto menjadi tersangka karena menimbun premium di rumahnya. Pelaku tergiur mendapat keuntungan yang besar apabila harga BBM jadi naik pada April ini.
Pelaku mengaku mulai berburu premium di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kabupaten Ponorogo setelah mendengar rencana pemerintah menaikkan harga dari Rp 4.500 per liter menjadi
Setiap hari, ia membeli 60 liter dengan jeriken. Sesampainya di rumah, premium ia pindahkan ke dalam drum yang disimpan di belakang rumah.
Ulah Waroto terendus oleh polisi. Ia tidak bisa mengelak ketika sejumlah anggota Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah rumahnya. Waroto pun pasrah saat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Sementara itu, sepanjang tahun 2012, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyita hingga 84 ton bahan bakar yang diperoleh dari 39 kasus penyimpangan bahan bakar bersubsidi. Barang bukti tersebut diperoleh dari 41 tersangka.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalsel Ajun Komisaris Besar Winarto, Minggu, mengatakan, bahan bakar yang disita terdiri atas 77,7 ton solar dan 7,2 ton premium. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita 20 mobil, 87 drum, dan 476 jeriken.
Menurut Winarto, jumlah pengungkapan kasus penyimpangan kian besar menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar, yakni selama bulan Maret. Selama sebulan terakhir, jajaran Polda Kalsel mengungkap 26 kasus dengan barang bukti mencapai 60-an ton bahan bakar.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, semua pengajuan izin penjualan BBM eceran di wilayah hukum setempat ditolak. Hal ini bertujuan memperkecil peluang penimbunan BBM.
Data yang dikumpulkan dari 11 kepolisian sektor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya terdapat 374 penjual bensin eceran berizin resmi. Pengecer terbanyak di wilayah hukum Polsek Ciawi, yaitu sebanyak 60 orang. Dalam satu hari, kuota penjual BBM eceran sebanyak 30 liter per orang.
Kepala Polsek Indhiang Komisaris Indra Budi, Minggu, mengatakan, pihaknya menolak permohonan izin baru bagi pengecer BBM. Dalam sebulan terakhir, permintaan izin pengecer BBM terbilang tinggi, sebanyak 34 pengajuan. Pengecer BBM yang memiliki izin sebanyak 40 orang dengan kuota 30 liter per hari per orang.