Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Bikin Paspor untuk Anak-anak

Kompas.com - 10/04/2012, 05:39 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

KOMPAS.com – Dahulu, anak-anak yang akan ke luar negeri bisa “nebeng” paspor orang tua. Biasanya, foto si kecil akan ditempatkan di paspor ibu. Namun kini, anak-anak di bawah umur harus memiliki paspor sendiri.  Oleh karena itu, jika Anda berniat melancong ke luar negeri bersama si kecil, salah satu proses yang harus Anda lewati adalah membuat paspor untuk anak di bawah umur yaitu anak mulai dari bayi sampai usia 17 tahun.

Sebenarnya, proses pembuatan paspor anak tak jauh berbeda dengan paspor dewasa.  Namun perlu dingat, terkadang setiap provinsi menerapkan cara pembuatan yang berbeda. Anda harus menyiapkan berkas asli maupun fotokopi identitas diri, seperti: akte lahir si anak, KTP orang tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau akte lahir orang tua, Surat Kawin/Nikah orang tua, dan paspor orang tua yang masih berlaku.

Berkas-berkas orang tua ini harus lengkap, yaitu ibu dan bapak. Misalnya KTP orang tua, maka Anda harus siapkan fotokopi KTP ibu dan KTP bapak. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua. Surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi, jadi Anda tidak perlu membuatnya sendiri.

Harap diingat, untuk surat pernyataan memerlukan tanda tangan kedua orang tua. Jika orang tua bercerai, maka lampirkan pula surat hak pengasuhan anak. Semua dokumen ini Anda bawa yang asli maupun fotokopinya. Cara fotokopi adalah dengan menggunakan kertas A4.

Sementara, untuk KTP harus difotokopi bagian depan dan belakangnya di satu halaman. Jika Anda bingung, Anda bisa saja memfotokopi dokumen-dokumen ini di koperasi kantor imigrasi. Pihak yang memfotokopi biasanya sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dan cara mengopinya. Selain itu, bersiaplah untuk mengantre dan menunggu giliran fotokopi.

Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pertama-tama Anda harus membuat surat permohonan pembuatan paspor. Langkah ini bisa dilakukan secara online di situs www.imigrasi.go.id. Dokumen-dokumen pun bisa dikirimkan via website ini.

Sebelumnya, pindai-lah terlebih dahulu semua dokumen. Ingatlah untuk scan dalam hitam putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB. Lalu, masuklah ke laman berikut http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Setelah itu, klik “Pra Pemohonan Personal” dan isi formulir serta masukan file setiap dokumen.

Ada isian yang mungkin membingungkan Anda yaitu kartu identitas. Karena si kecil belum memiliki KTP. Namun, Anda bisa memilik “NIK” dan masukkan sesuai dengan NIK yang ada di kartu keluarga. Sedangkan masa berlaku dapat diisi sesuai masa berlaku KTP salah satu orang tua.

Selesai mengisi semua formulir, Anda tinggal mencetak tanda terimanya. Lalu beberapa hari kemudian, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai pilihan yang telah Anda masukkan di isian formulir online.

Saat ke kantor imigrasi, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopinya. Datanglah pagi-pagi dan ambil nomor antrean. Jangan lupa untuk membeli map khusus serta surat pernyataan anak di bawah 17 tahun. Keduanya bisa dibeli di koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Peralatan yang Harus Dibawa Saat Camping di Pantai

5 Peralatan yang Harus Dibawa Saat Camping di Pantai

Travel Tips
Kemendikbudristek Luncurkan Indonesian Heritage Agency, Kelola Museum dan Cagar Budaya

Kemendikbudristek Luncurkan Indonesian Heritage Agency, Kelola Museum dan Cagar Budaya

Travel Update
6 Tips Aman untuk Anak Saat Bermain di Pantai

6 Tips Aman untuk Anak Saat Bermain di Pantai

Travel Tips
Ketentuan Bhikku Saat Thudong, Boleh Makan Sebelum Pukul 12 Siang

Ketentuan Bhikku Saat Thudong, Boleh Makan Sebelum Pukul 12 Siang

Hotel Story
Memaknai Tradisi Thudong, Lebih dari Sekadar Jalan Kaki

Memaknai Tradisi Thudong, Lebih dari Sekadar Jalan Kaki

Hotel Story
Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024 Digelar mulai 30 Mei

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024 Digelar mulai 30 Mei

Travel Update
10 Museum di Solo untuk Libur Sekolah, Ada Museum Radya Pustaka

10 Museum di Solo untuk Libur Sekolah, Ada Museum Radya Pustaka

Jalan Jalan
Tarif Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta Mei 2024, mulai Rp 260.000

Tarif Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta Mei 2024, mulai Rp 260.000

Travel Update
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta PP Mei 2024, mulai Rp 850.000

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta PP Mei 2024, mulai Rp 850.000

Travel Update
Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Travel Update
Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Travel Update
Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Story
10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

Jalan Jalan
Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Travel Update
Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com