Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Penumpang KA Diperketat

Kompas.com - 11/08/2012, 21:46 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- PT Kereta Api Daop 2 Bandung memperketat mekanisme pemeriksaan penumpang kereta api untuk arus mudik di stasiun sejak arus mudik dimulai, Minggu (12/8/2012). Hanya penumpang yang bisa menunjukkan bukti bahwa namanya sesuai yang tertera di tiket yang bisa masuk ke dalam peron stasiun.

Kepala Humas PT Kereta Api Daop 2, Bambang S Prayitno mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan telegram direksi OP/143 tanggal 10 Agustus 2012 tentang pengaturan ticketing.

"Sesuai tahun sebelumnya, PT KA memberlakukan ketentuan 100 persen kapasitas yakni yang bisa masuk di kereta api punya tempat duduk. Tidak lagi dijual tiket berdiri," kata Bambang, Sabtu (11/8/2012) di Bandung, Jawa Barat.

Ketentuan tersebut mengharuskan penumpang menunjukkan kartu identitas untuk dicocokkan dengan nama yang tertera pada tiket. Petugas portir yang memeriksa tiket akan memberikan stempel yang menyatakan bahwa nama penumpang sudah sesuai dengan KTP. Kondektur yang memeriksa tiket di atas kereta bila menemukan tiket yang belum distempel berhak meminta penumpang menunjukkan KTP.

Bila tidak bisa menunjukkan kartu identitas, kata Bambang, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat.

Pengantar penumpang yang memiliki kebutuhan khusus diperkenankan untuk memasuki peron dengan membawa tanda pengenal khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com