JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang suami-istri harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.
Penangkapan pasangan suami-istri berinisial CE (35) dan DSN (32) ini bermula ketika anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan bahwa akan ada transaksi di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat. Mendengar hal tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CE di Jalan Senen Raya, Rabu (13/2/2013) siang. Dari tangan CE, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dalam kertas dan dimasukkan ke dalam plastik kecil seberat 50 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Apolo Sinambera, Jumat (15/2/2013) mengatakan, dari keterangan C, istrinya juga menjadi pengedar dan sering menjual sabu-sabu di sejumlah diskotek di Jakarta Pusat. Tanpa menunggu lama, akhirnya polisi juga berhasil menangkap istri CE di depan sebuah rumah sakit di Tangerang.
"Dari tersangka DSN, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,1 gram," ujar Apolo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan yang tinggal di Jalan Cibodas Besar, Tangerang, Banten, ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancanan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.