JAKARTA, KOMPAS.com - Singapura terkenal dengan tingkat kriminilitas yang rendah dan negara yang bersih. Sering dijuluki dengan ‘Fine City’, Singapura memang memiliki banyak sekali aturan. Denda yang diberi untuk pelanggaran-pelanggaran ini juga tidak sedikit.
Beberapa peraturan legal dilakukan di Indonesia, tapi kamu bisa mendapat denda yang besar di negara ini. Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.
Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya. Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan kamu dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.
Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat. Jadi, kamu tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.
Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura. Untuk kamu yang suka wisata malam, kamu bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.
Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
Untuk kamu yang mengunakan toilet di negara ini, jangan lupa menyiram toilet ya, karena denda yang kamu dapat bisa mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 500.000.
Merokok dilarang di banyak tempat di Singapura. Jangan salah, tempat terbuka bukan berarti tempat merokok di negara ini. Kamu hanya bisa merokok di tempat merokok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.
Perlu kamu ketahui, mayoritas bangunan di Singapura melarang kamu untuk merokok, termasuk klub malam. Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan kamu dikenai denda hingga 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.
Bila menemukan koneksi WiFi tidak dikenal, jangan sekali-kali kamu sambungkan, karena aktivitas kamu dikategorikan sebagai hacking di Singapura.
Kamu bisa memakai WiFi yang disediakan di mal-mal besar di Singapura. Denda yang dikenakan untuk perlangaran peratura ini mencapai 10.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.
Di negara ini, kamu akan sering melihat merpati liar berterbangan di mana-mana. Tapi, jangan sekali-kali membagi makanan kamu ke merpati. Denda yang didapat atas pelanggaran peraturan ini mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 5.000.000.
Jangan salah, bukan berarti kamu tidak bisa bermain layangan di negara ini. Bermain layangan hanya diperbolehkan di taman-taman yang tersebar di Singapura.
Bagi kamu yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan, denda yang diberikan mencapai 5.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 50.000.000.
Larangan ini adalah ciri khas negara ini. Kamu tidak dapat mengunyah, membawa, menjual atau mendistribusikan permen karet di Singapura.
Peren karet yang tersedia di negara ini diperuntukan untuk pengobatan gigi. Untuk membelinya diperlukan resep dokter dan dibeli di apotik Singapura.
Ketahuan mengunyah permen karet dan kamu dapat terkena denda hingga 100.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 1.000.000.000.
Bila ingin mengganti baju kamu, pastikan semuai tirai ditutup. Bila kamu terlihat telanjang oleh orang-orang dan orang tersebut merasa terganggu, kamu bisa terkena denda hingga 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
Mengambar di tembok-tembok publik merupakan pelanggaran di Singapura. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa bergrafiti.
Pemerintah sudah menyediakan tembok khusus untuk kamu seniman yang ingin mengekspesikan warna kamu. Ketahuan membuat grafiti ilegal dan siap-siap terkena hukuman cambuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.