Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2020, 07:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) kembali memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020.

Pihak bandara juga mengingatkan bahwa penumpang yang dapat terbang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah mereka yang masuk dalam kriteria dan syarat khusus.

Pada saat tiba di bandara, calon penumpang akan diperiksa kesiapan dokumennya untuk layak terbang.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa penumpang bersyarat khusus di masa PSBB, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020.

Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2
  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain
  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri)
  • Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta melakukan pengawasan kepada penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019). Pemeriksaan acak dilakukan untuk mewaspadai adanya penumpang yang terjangkit penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox, dimana pemeriksaan dilakukan bagi penumpang yang tiba dari penerbangan Singapura dan Afrika.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta melakukan pengawasan kepada penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019). Pemeriksaan acak dilakukan untuk mewaspadai adanya penumpang yang terjangkit penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox, dimana pemeriksaan dilakukan bagi penumpang yang tiba dari penerbangan Singapura dan Afrika.
Wajib Bawa SIKM bagi penumpang tujuan Jakarta

Kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Travel Update
Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Jalan Jalan
Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary
Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Jalan Jalan
Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Travel Update
6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Travel Update
Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Travel Tips
7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

Travel Tips
5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Jalan Jalan
Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Travel Tips
Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Travel Update
Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com