Selain mengatur soal tempat wisata, ada beberapa poin lain yang diatur dalam SE Bupati Klaten terbaru selama masa PPKM diperpanjang.
Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen untuk restoran atau rumah makan atau warung, toko, kafe, angkringan, atau pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.
Sementara layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.
Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Tutup Tempat Wisata, Klaten Beri Sanksi untuk Pelanggar
Mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Event seni budaya dan olahraga sementara tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, Kabupaten Klaten sempat menutup semua tempat wisata yang ada di kawasan tersebut selama masa PPKM jilid pertama, 11 – 25 Januari 2021.
Penutupan tersebut, kata Sri Nugroho, dilakukan berdasarkan pertimbangn. Salah satunya adalah karena penyebaran kasus Covid-19 saat itu di Klaten relatif masih sangat tinggi.
Selain itu, ada pula perubahan terkait jam operasional tempat kuliner. Jika dalam PPKM jilid kedua ini tempat kuliner diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya jam operasional maksimalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan