Tahap awal penerapan pajak ini berlaku di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui agen perjalanan, baik daring maupun konvensional, dan hotel.
Sebagai informasi, pungutan wisman di Pulau Dewata ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Ada pula aturan turunannya yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram