Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali

Kompas.com - 12/02/2024, 18:35 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

Tahap awal akan diterapkan di Bandara Ngurah Rai

Tahap awal penerapan pajak ini berlaku di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. 

Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui agen perjalanan, baik daring maupun konvensional, dan hotel. 

Sebagai informasi, pungutan wisman di Pulau Dewata ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Ada pula aturan turunannya yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com