Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

Kompas.com - 03/10/2023, 17:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber Insider

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan pajak wisata sebesar 10 dolar AS, atau setara dengan Rp 150.000 bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata. Rencananya, pungutan pajak turis yang datang ke Bali akan diterapkan pada Februari 2024.

Sebelum Bali, ternyata sejumlah kota dan negara di dunia ini telah lebih dulu menerapkan pajak turis. Dana yang dikantongi dari pajak turis tersebut digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata di kota dan negara terkait, serta perlindungan sumber daya alam (SDA).

Baca juga:

Pembayaran pajak turis yang berkunjung ke Bali dilakukan secara non tunai melalui sistem Love Bali atau konter pembayaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan. Setoran pajak turis akan masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, serta digunakan untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Daftar negara yang pungut pajak turis

Berikut sejumlah kota dan negara di dunia yang telah lebih dulu memungut pajak turis, seperti dilansir Kompas.com dari Insider

Ilustrasi Perancis - Menara Eiffel di Paris, Perancis (Photo by Anthony DELANOIX on Unsplash).Photo by Anthony DELANOIX on Unsplash Ilustrasi Perancis - Menara Eiffel di Paris, Perancis (Photo by Anthony DELANOIX on Unsplash).

1. Bhutan 

Bhutan terkenal sebagai salah satu negara yang menerapkan pungutan pajak turis tinggi. Tarif pajak turis di negara yang berada Asia Selatan ini, berkisar antara 200 dolar AS-250 dolar AS, setara dengan Rp 3,11 juta hingga Rp 3,89 juta per hari.

2. Jepang

Jepang memberlakukan pajak turis pada awal 2019, yang diberi nama Sayonara Tax. Setiap wisatawan mancanegara yang meninggalkan Negeri Sakura, wajib membayar pajak sebesar 1.000 yen setara dengan 9,25 dolar AS, atau sekitar Rp 144.061.

3. Selandia Baru

Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Selandia Baru wajib membayar pajak turis atau dikenal sebagai Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional (International Visitor Conservation and Tourism Levy/IVL).

Besarannya adalah 35 dolar Selandia Baru atau 23,94 dolar AS, setara Rp 372.847. Ada beberapa pengecualian turis yang dibebankan IVL tersebut, salah satunya turis asal Australia.

4. Perancis

Banyak negara di Eropa yang menambahkan pajak turis ke dalam tarif hotel. Salah satunya adalah Perancis, atau dikenal sebagai taxe de sejour.

Besaran pajak turis di Perancis bervariasi, tergantung lokasi wisatawan menginap. Lokasi yang dikenal sebagai kota wisata di Perancis, seperti Paris dan Lyon, mengalokasikan pajak turis tersebut untuk memelihara infrastruktur pariwisata.

5. Jerman

Jerman memungut pajak budaya yang disebut Kulturforderabgabe dan pajak menginap  yang disebut Bettensteuer. Pungutan kedua pajak turis tersebut berlaku pada sejumlah  kota, seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin.

Serupa dengan Perancis, Jerman memasukkan komponen pajak itu dalam tagihan hotel. Besaran pajak mencapai 5 euro, setara Rp 81.679 per orang per hari, atau sekitar 5 persen dari tagihan hotel.

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com