Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

Kompas.com - 03/10/2023, 17:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber Insider

 

16. Portugal

Pajak turis di Portugal berlaku untuk wisatawan mancanegara berusia 13 tahun ke atas, dengan besaran tarif berbeda tiap kota. Lisbon dan Porto misalnya, sama-sama mengenakan pajak turis sebesar 2 euro setara dengan 2,27 dolar AS, atau Rp 35.376.

17. Republik Ceko

Negara yang sudah menerapkan pajak turis selanjutnya adalah Republik Ceko. Besaran pajak turis di negara itu berbeda-beda berdasarkan daerah.

Misalnya, di Praha besar pajak turis adalah 0,50 euro per orang per malam. Sementara di Budapest, tarif pajak turis mencapai 4 persen dari biaya menginap per malam.

18. Belanda

Belanda juga telah memberlakukan Pajak Turis. Bahkan, Kota Amsterdam di Belanda akan menaikkan pajak turis pada 2024 mendatang. Melansir dari Forbes, pajak turis yang bermalam di Amsterdam naik sebesar 12,5 persen, sehingga menjadikannya pajak turis tertinggi di Eropa.

Berdasarkan besaran tersebut, pajak turis akan meningkat dari 15,25 euro menjadi 21,80 euro per orang per malam (setara dengan Rp 355.978) pada 2024.

Selain itu, pungutan pajak penumpang kapal pesiar juga akan dinaikkan. Wisatawan yang tiba di Amsterdam menggunakan kapal pesiar, nantinya harus membayar 11 euro (sekitar Rp 179.621) pada 2024, dari sebelumnya 8 euro.

19. Malaysia

Malaysia mengenakan pajak turis dengan tarif flat. Besaran pajak turis di Negeri Jiran yakni sebesar 10 ringgit Malaysia per orang per malam.

20. Amerika

Amerika mempunyai pajak turis yang disebut pajak hunian atau Occupancy Tax. Beberapa negara bagian di Amerika, termasuk California dan Texas, memasukkan pajak hunian ini dalam tagihan hotel.

Sementara, pajak turis tertinggi berada di Houston, yakni mencapai 17 persen dari tarif menginap di hotel.

21. Sebanyak 20 negara di kawasan Karibia

Sebanyak 20 negara di perairan Karibia menerapkan pajak turis dengan tarif yang berbeda-beda. Sebagian besar negara tersebut, menambahkan tagihan pajak turis dalam tarif hotel atau biaya akomodasi.

Sejumlah negara di perairan Karibia yang memungut pajak turis, antara lain Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman.

Kemudian, Dominika, Republik Dominika, Grenada, Haiti, Jamaika, Montserrat, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, St. Maarten, St. Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, dan Kepulauan Virgin AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com