Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan pajak wisata sebesar 10 dolar AS, atau setara dengan Rp 150.000 bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata. Rencananya, pungutan pajak turis yang datang ke Bali akan diterapkan pada Februari 2024.

Sebelum Bali, ternyata sejumlah kota dan negara di dunia ini telah lebih dulu menerapkan pajak turis. Dana yang dikantongi dari pajak turis tersebut digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata di kota dan negara terkait, serta perlindungan sumber daya alam (SDA).

  • Selain Bali, 4 Kota di Dunia Ini Juga Akan Terapkan Pajak Turis
  • Amsterdam Akan Naikkan Pajak Turis hingga 12,5 Persen

Pembayaran pajak turis yang berkunjung ke Bali dilakukan secara non tunai melalui sistem Love Bali atau konter pembayaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan. Setoran pajak turis akan masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, serta digunakan untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Daftar negara yang pungut pajak turis

Berikut sejumlah kota dan negara di dunia yang telah lebih dulu memungut pajak turis, seperti dilansir Kompas.com dari Insider. 

1. Bhutan 

Bhutan terkenal sebagai salah satu negara yang menerapkan pungutan pajak turis tinggi. Tarif pajak turis di negara yang berada Asia Selatan ini, berkisar antara 200 dolar AS-250 dolar AS, setara dengan Rp 3,11 juta hingga Rp 3,89 juta per hari.

2. Jepang

Jepang memberlakukan pajak turis pada awal 2019, yang diberi nama Sayonara Tax. Setiap wisatawan mancanegara yang meninggalkan Negeri Sakura, wajib membayar pajak sebesar 1.000 yen setara dengan 9,25 dolar AS, atau sekitar Rp 144.061.

3. Selandia Baru

Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Selandia Baru wajib membayar pajak turis atau dikenal sebagai Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional (International Visitor Conservation and Tourism Levy/IVL).

Besarannya adalah 35 dolar Selandia Baru atau 23,94 dolar AS, setara Rp 372.847. Ada beberapa pengecualian turis yang dibebankan IVL tersebut, salah satunya turis asal Australia.

4. Perancis

Banyak negara di Eropa yang menambahkan pajak turis ke dalam tarif hotel. Salah satunya adalah Perancis, atau dikenal sebagai taxe de sejour.

Besaran pajak turis di Perancis bervariasi, tergantung lokasi wisatawan menginap. Lokasi yang dikenal sebagai kota wisata di Perancis, seperti Paris dan Lyon, mengalokasikan pajak turis tersebut untuk memelihara infrastruktur pariwisata.

5. Jerman

Jerman memungut pajak budaya yang disebut Kulturforderabgabe dan pajak menginap  yang disebut Bettensteuer. Pungutan kedua pajak turis tersebut berlaku pada sejumlah  kota, seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin.

Serupa dengan Perancis, Jerman memasukkan komponen pajak itu dalam tagihan hotel. Besaran pajak mencapai 5 euro, setara Rp 81.679 per orang per hari, atau sekitar 5 persen dari tagihan hotel.

Sementara itu, Venesia berencana mengenakan pajak turis pada musim semi 2024, dengan masa percobaan selama 30 hari. Besar pajak turis yang berkunjung ke Venesia berada di kisaran 5 euro per orang, serta berlaku pada hari tertentu saat high season.

7. Spanyol

Salah satu destinasi wisata populer ini, memungut pajak turis di beberapa tempat tertentu. Saat high season, taris pajak turis mencapai  4 euro, setara Rp 65.343 per orang per hari.

8. Swiss

Besaran pajak turis di Swiss juga bervariasi tergantung lokasinya. Namun, besarannya rata-rata adalah 2,50 franc Swiss, setara Rp 42.313 per orang per malam.

Untuk penginapan seperti hostel atau area perkemahan, tarifnya lebih murah. Pajak turis tersebut dimasukkan dalam tagihan kamar hotel.

9. Yunani

Yunani juga tidak ketinggalan menerapkan pajak turis pada awal 2018. Besarannya bergantung pada tempat menginap, dengan kisaran 0,50 euro hingga 4 euro per orang per malam.

10. Belgia

Besaran pajak turis di Belgia berbeda-beda, namun rata-rata sebesar 7,50 euro per kamar per malam. Sejumlah kota di Belgia yang menerapkan pajak turis seperti Antwerp, Bruges, Brussels, dan sebagainya.

Di beberapa kota, pajak turis tersebut masuk dalam tagihan kamar hotel.

11. Rumania

Beberapa kota di Rumania mengenakan pajak turis dengan besaran tarif yang berbeda antara kota. Di Bukares misalnya, besaran pajak turis sebesar 1 persen dari tarif kamar serta dimasukkan dalam tagihan.

12. Slovenia

Serupa, pajak turis di Slovenia bervariasi bergantung pada lokasi dan kelas hotel. Besaran pajak turis di Slovenia mencapai 3,13 euro per malam di kota-kota besar, seperti Ljubljana dan Bled.

13. Austria

Austria mengenakan pajak turis dengan tarif yang  berbeda-beda di setiap provinsi. Besaran pajak turis di Wina dan Salzburg misalnya, adalah 3,02 persen dari tagihan hotel per orang per malam.

14. Bulgaria

Bulgaria juga mengenakan pajak turis bagi wisatawan yang menginap. Tarifnya tergantung pada lokasi, dengan kisaran 0,12 dolar AS hingga 1,74 dolar AS (setara Rp 1.870 hingga Rp 27.116) per orang per malam.

15. Kroasia

Kroasia sudah menerapkan pajak turis sejak 2005, namun besarannya dinaikkan pada awal 2019 lalu sebesar 25 persen. Kenaikan pajak turis di Kroasia, berlaku selama high season dengan tarif sebesar 1,53 dolar AS, setara Rp 23.843 per orang per malam.

16. Portugal

Pajak turis di Portugal berlaku untuk wisatawan mancanegara berusia 13 tahun ke atas, dengan besaran tarif berbeda tiap kota. Lisbon dan Porto misalnya, sama-sama mengenakan pajak turis sebesar 2 euro setara dengan 2,27 dolar AS, atau Rp 35.376.

17. Republik Ceko

Negara yang sudah menerapkan pajak turis selanjutnya adalah Republik Ceko. Besaran pajak turis di negara itu berbeda-beda berdasarkan daerah.

Misalnya, di Praha besar pajak turis adalah 0,50 euro per orang per malam. Sementara di Budapest, tarif pajak turis mencapai 4 persen dari biaya menginap per malam.

18. Belanda

Belanda juga telah memberlakukan Pajak Turis. Bahkan, Kota Amsterdam di Belanda akan menaikkan pajak turis pada 2024 mendatang. Melansir dari Forbes, pajak turis yang bermalam di Amsterdam naik sebesar 12,5 persen, sehingga menjadikannya pajak turis tertinggi di Eropa.

Berdasarkan besaran tersebut, pajak turis akan meningkat dari 15,25 euro menjadi 21,80 euro per orang per malam (setara dengan Rp 355.978) pada 2024.

Selain itu, pungutan pajak penumpang kapal pesiar juga akan dinaikkan. Wisatawan yang tiba di Amsterdam menggunakan kapal pesiar, nantinya harus membayar 11 euro (sekitar Rp 179.621) pada 2024, dari sebelumnya 8 euro.

19. Malaysia

Malaysia mengenakan pajak turis dengan tarif flat. Besaran pajak turis di Negeri Jiran yakni sebesar 10 ringgit Malaysia per orang per malam.

20. Amerika

Amerika mempunyai pajak turis yang disebut pajak hunian atau Occupancy Tax. Beberapa negara bagian di Amerika, termasuk California dan Texas, memasukkan pajak hunian ini dalam tagihan hotel.

Sementara, pajak turis tertinggi berada di Houston, yakni mencapai 17 persen dari tarif menginap di hotel.

21. Sebanyak 20 negara di kawasan Karibia

Sebanyak 20 negara di perairan Karibia menerapkan pajak turis dengan tarif yang berbeda-beda. Sebagian besar negara tersebut, menambahkan tagihan pajak turis dalam tarif hotel atau biaya akomodasi.

Sejumlah negara di perairan Karibia yang memungut pajak turis, antara lain Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman.

Kemudian, Dominika, Republik Dominika, Grenada, Haiti, Jamaika, Montserrat, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, St. Maarten, St. Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, dan Kepulauan Virgin AS.

https://travel.kompas.com/read/2023/10/03/174000527/sebelum-bali-40-negara-ini-sudah-terapkan-pajak-turis-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke