Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

Kompas.com - 03/10/2023, 17:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber Insider

6. Italia

Pajak turis di Italia bergantung pada lokasi. Di Roma misalnya, tarif pajak 3 euro- 7 euro per malam, tergantung pada jenis kamar tempat wisatawan menginap.

Sementara itu, Venesia berencana mengenakan pajak turis pada musim semi 2024, dengan masa percobaan selama 30 hari. Besar pajak turis yang berkunjung ke Venesia berada di kisaran 5 euro per orang, serta berlaku pada hari tertentu saat high season.

7. Spanyol

Salah satu destinasi wisata populer ini, memungut pajak turis di beberapa tempat tertentu. Saat high season, taris pajak turis mencapai  4 euro, setara Rp 65.343 per orang per hari.

8. Swiss

Besaran pajak turis di Swiss juga bervariasi tergantung lokasinya. Namun, besarannya rata-rata adalah 2,50 franc Swiss, setara Rp 42.313 per orang per malam.

Untuk penginapan seperti hostel atau area perkemahan, tarifnya lebih murah. Pajak turis tersebut dimasukkan dalam tagihan kamar hotel.

9. Yunani

Yunani juga tidak ketinggalan menerapkan pajak turis pada awal 2018. Besarannya bergantung pada tempat menginap, dengan kisaran 0,50 euro hingga 4 euro per orang per malam.

10. Belgia

Besaran pajak turis di Belgia berbeda-beda, namun rata-rata sebesar 7,50 euro per kamar per malam. Sejumlah kota di Belgia yang menerapkan pajak turis seperti Antwerp, Bruges, Brussels, dan sebagainya.

Di beberapa kota, pajak turis tersebut masuk dalam tagihan kamar hotel.

Baca juga:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com