Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan untuk Turis Asing Agar Tak Perlu Bayar VoA

Kompas.com - 03/06/2016, 17:32 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Maret lalu, total ada 169 negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia. Namun, turis asing tetap harus membayar Visa on Arrival (VoA) jika masa tinggalnya lebih dari 30 hari.

Baru-baru ini, seorang turis Turki diminta bayar Visa on Arrival (VoA) di Bandara Soekarno-Hatta. Turis tersebut bernama Tony Tezer Tezulastiran (42). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa (31/5/2016) lalu.

Kepada KompasTravel, Tony mengeluhkan cara petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk membayar VoA. Padahal, pemegang paspor Turki tercatat mendapatkan bebas visa kunjungan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Susanto menampik bahwa petugas imigrasi melakukan pemaksaan terhadap turis tersebut. Menurutnya, petugas imigrasi berlaku adil dengan menanyakan lama tinggal dan tiket pulang.

"Kita berhak menanyakan, apakah mereka (turis) punya return ticket atau tidak. Berapa lama tinggal di Indonesia. Sudah booking hotel atau belum. Jangan asal bebas visa. Kita saja kalau ke Singapura ditanya begitu," tutur Heru kepada KompasTravel, Jumat (3/6/2015).

Perlu diingat, bebas visa kunjungan untuk turis dari 169 negara berlaku untuk lama tinggal (length of stay) maksimal 30 hari. Selebihnya, turis harus membayar VoA yang berlaku untuk 30 hari setelahnya.

"Bayar VoA kalau turis mau tinggal lebih dari 30 hari, jadi berlaku sampai 60 hari atau dua bulan. Kalau mau lebih lama lagi, bisa perpanjang satu kali lagi," papar Heru.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Wisatawan mancanegara menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014).
Harga VoA adalah 35 dollar AS (Rp 500.000). Jika ingin melakukan perpanjangan, turis bisa menyambangi Kantor Imigrasi setempat dan membayar Rp 355.000. Total, turis mendapatkan lama tinggal tiga bulan di Indonesia.

Heru menuturkan, banyak turis asing yang 'nakal' dan menyalahgunakan bebas visa yang diberikan pemerintah. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, tercatat sekitar 196 orang yang dideportasi karena penyalahgunaan visa.

"Itu data dari awal tahun 2016 sampai bulan lalu. Kebanyakan turis dari RRC. Ada yang kerja, overstay, atau nggak bisa pulang karena nggak ada uang," tambahnya. 

Ada beberapa trik agar turis asing tak perlu membayar VoA. Pertama, dengan menentukan lama tinggal dan tempat tinggal selama di Indonesia.

"Kemudian, lebih baik lagi kalau menyertakan return ticket. Gampang kok," jelas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Tempat Liburan di Purwakarta, dari Alam hingga Sejarah

10 Tempat Liburan di Purwakarta, dari Alam hingga Sejarah

Jalan Jalan
Liburan ke Jakarta Aquarium & Safari, Ada Bajak Laut dan Kapibara

Liburan ke Jakarta Aquarium & Safari, Ada Bajak Laut dan Kapibara

Travel Update
5 Tempat Liburan Keluarga di Bandung, Ada yang Cocok untuk Piknik

5 Tempat Liburan Keluarga di Bandung, Ada yang Cocok untuk Piknik

Jalan Jalan
Promo Libur Sekolah di Rivera Outbound & Edutainment Bogor, mulai Rp 65.000

Promo Libur Sekolah di Rivera Outbound & Edutainment Bogor, mulai Rp 65.000

Travel Update
231 Penerbangan di Bandara AP II Layani Kepulangan Jemaah Haji

231 Penerbangan di Bandara AP II Layani Kepulangan Jemaah Haji

Travel Update
Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Sungai Maron Pacitan

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Sungai Maron Pacitan

Travel Update
Taman Aglaonema Terbesar Indonesia di Sleman, Ini Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Taman Aglaonema Terbesar Indonesia di Sleman, Ini Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Travel Update
Visa Kunjungan Jangka Pendek di Kepulauan Riau Akan Diumumkan Segera

Visa Kunjungan Jangka Pendek di Kepulauan Riau Akan Diumumkan Segera

Travel Update
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Kemenparekraf Dorong Tingkatkan Kunjungan Wisman

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Kemenparekraf Dorong Tingkatkan Kunjungan Wisman

Travel Update
Jumlah Pengunjung Gunung Telomoyo Pecahkan Rekor pada Juni 2024, Tembus 63.126 Orang

Jumlah Pengunjung Gunung Telomoyo Pecahkan Rekor pada Juni 2024, Tembus 63.126 Orang

Travel Update
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sektor Parekraf Bisa Apa?

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sektor Parekraf Bisa Apa?

Travel Update
5 Tempat wisata anak di Jakarta yang murah, di Bawah Rp 50.000

5 Tempat wisata anak di Jakarta yang murah, di Bawah Rp 50.000

Jalan Jalan
Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Travel Update
Ada Diskon Traveloka hingga 68 Persen untuk Liburan Sekolah 2024

Ada Diskon Traveloka hingga 68 Persen untuk Liburan Sekolah 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com