Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pendaki Memetik Edelweis, Ini Komentar Kepala TN Gunung Rinjani

Kompas.com - 23/07/2017, 10:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat larangan pendakian terhadap lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.

"Tentang yang pelarangan kemarin, itu pelarangan kedua yang kami keluarkan. Awalnya ada orang upload foto (mencabut bunga edelweis) di media sosial, lalu diberikan oleh beberapa teman dikasih tau kalau itu tak bagus. Yang bersangkutan ini melawan, tak mau tahu. Dipancing untuk ketemu, tapi mereka gak mau. Kami sedang cari identitas yang bersangkutan," kata Agus saat dihubungi KompasTravel, Sabtu (22/7/2017).

Agus mengatakan pelaku terduga pencabutan bunga edelweis itu merupakan pendaki asal Nusa Tenggara Barat. Ia mengatakan larangan memasuki kawasan Gunung Rinjani berlaku sampai terduga pencabutan edelweis menemui pihak taman nasional.

"Kalau gak berubah nanti tak lanjutkan ke proses pidana. Bagaimana kalau tak bisa dikasih tahu baik-baik gak bisa, mau bagaimana?," ujarnya.

Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.TNGR Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.

Agus mengatakan larangan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut ditempel di pintu-pintu pendakian yaitu Desa Senaru dan Desa Sembalun. Ia berpendapat larangan tersebut adalah bentuk sanksi sosial untuk para terduga pelanggaran di kawasan Gunung Rinjani.

"Ini namanya sanksi sosial. Dengan kita tempel, kan pasti ada yang kenal. Mereka kan orang sini (NTB). Dengan begitu kan ada rasa malu, jadi mau ketemu dengan kami," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Dalam pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh (disertai emoji)," tulis VS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com