Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2017, 10:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat larangan pendakian terhadap lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.

"Tentang yang pelarangan kemarin, itu pelarangan kedua yang kami keluarkan. Awalnya ada orang upload foto (mencabut bunga edelweis) di media sosial, lalu diberikan oleh beberapa teman dikasih tau kalau itu tak bagus. Yang bersangkutan ini melawan, tak mau tahu. Dipancing untuk ketemu, tapi mereka gak mau. Kami sedang cari identitas yang bersangkutan," kata Agus saat dihubungi KompasTravel, Sabtu (22/7/2017).

Agus mengatakan pelaku terduga pencabutan bunga edelweis itu merupakan pendaki asal Nusa Tenggara Barat. Ia mengatakan larangan memasuki kawasan Gunung Rinjani berlaku sampai terduga pencabutan edelweis menemui pihak taman nasional.

"Kalau gak berubah nanti tak lanjutkan ke proses pidana. Bagaimana kalau tak bisa dikasih tahu baik-baik gak bisa, mau bagaimana?," ujarnya.

Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.TNGR Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.

Agus mengatakan larangan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut ditempel di pintu-pintu pendakian yaitu Desa Senaru dan Desa Sembalun. Ia berpendapat larangan tersebut adalah bentuk sanksi sosial untuk para terduga pelanggaran di kawasan Gunung Rinjani.

"Ini namanya sanksi sosial. Dengan kita tempel, kan pasti ada yang kenal. Mereka kan orang sini (NTB). Dengan begitu kan ada rasa malu, jadi mau ketemu dengan kami," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Dalam pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh (disertai emoji)," tulis VS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com