Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pendaki Memetik Edelweis, Ini Komentar Kepala TN Gunung Rinjani

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat larangan pendakian terhadap lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.

"Tentang yang pelarangan kemarin, itu pelarangan kedua yang kami keluarkan. Awalnya ada orang upload foto (mencabut bunga edelweis) di media sosial, lalu diberikan oleh beberapa teman dikasih tau kalau itu tak bagus. Yang bersangkutan ini melawan, tak mau tahu. Dipancing untuk ketemu, tapi mereka gak mau. Kami sedang cari identitas yang bersangkutan," kata Agus saat dihubungi KompasTravel, Sabtu (22/7/2017).

Agus mengatakan pelaku terduga pencabutan bunga edelweis itu merupakan pendaki asal Nusa Tenggara Barat. Ia mengatakan larangan memasuki kawasan Gunung Rinjani berlaku sampai terduga pencabutan edelweis menemui pihak taman nasional.

"Kalau gak berubah nanti tak lanjutkan ke proses pidana. Bagaimana kalau tak bisa dikasih tahu baik-baik gak bisa, mau bagaimana?," ujarnya.

Agus mengatakan larangan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut ditempel di pintu-pintu pendakian yaitu Desa Senaru dan Desa Sembalun. Ia berpendapat larangan tersebut adalah bentuk sanksi sosial untuk para terduga pelanggaran di kawasan Gunung Rinjani.

"Ini namanya sanksi sosial. Dengan kita tempel, kan pasti ada yang kenal. Mereka kan orang sini (NTB). Dengan begitu kan ada rasa malu, jadi mau ketemu dengan kami," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Dalam pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh (disertai emoji)," tulis VS.

https://travel.kompas.com/read/2017/07/23/100300627/kasus-pendaki-memetik-edelweis-ini-komentar-kepala-tn-gunung-rinjani

Terkini Lainnya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

Travel Update
Long Weekend, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalanan Kota Yogyakarta

Long Weekend, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalanan Kota Yogyakarta

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke