Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terduga Pencabutan Edelweis akan Dijadikan Duta Pelestarian Edelweis

Kompas.com - 23/07/2017, 15:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang terduga pencabutan tanaman edelweis di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, akan dijadikan duta pelestarian edelweis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.

"Kami harapkan bisa ketemu dengan pelaku, lalu buat surat pernyataan, dan jadi duta pelestari edelweis. Prinsipnya bagaimana mengubah dari orang yang tak peduli menjadi peduli," kata Agus kepada KompasTravel saat dihubungi, Sabtu (22/7/2017).

Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif dibandingkan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Agus mengatakan pada tahap awal, pihaknya sedang melakukan pencarian para terduga pelaku pencabutan tanaman edelweis di Gunung Rinjani.

"Kami kan ada teknologi untuk budi daya edelweis, mereka akan bertugas mengampanyekan tentang pentingnya budi daya itu. Kan jadi lebih jauh efektif. Kalau tadinya berbuat salah lalu mengampanyekan akan jauh lebih baik. Idenya seperti itu tapi tahapannya kita harus lalui," ujar Agus.

Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.KOMPAS/EDDY HASBY Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.

Menurut Agus, saat ini telah diterapkan sanksi sosial untuk terduga pencabutan tanaman edelweis tersebut. Hal itu dilakukan dengan cara menempelkan larangan lima orang tersebut untuk memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

"Pokoknya sekarang sanksi sosial, kami berharap kita ketemu kemudian beralih jadi pelestari edelweis. Itu akan lebih efektif," jelasnya.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani per tanggal 21 Juli 2017. Pelarangan tersebut ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru.

Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.TNGR Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh," tulis VS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com