Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Sandiaga Uno soal Tarif Parkir Bus Rp 350.000 di Malioboro

Kompas.com - 24/01/2022, 20:27 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, sebuah unggahan mengenai cerita wisatawan yang mengaku membayar parkir bus hingga Rp 350.000, viral di media sosial.

Dalam cerita tersebut, pengunggah menyebutkan bus rombongannya parkir selama dua jam di sekitar Malioboro, Yogyakarta, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri.

Unggahan ini pun langsung banyak dibincangkan, termasuk telah dikomentari oleh pemerintah setempat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan turut merespons fenomena tersebut.

Menurutnya, kejadian seperti ini sebaiknya ditindak tegas agar tak terus terulang. Sebab, kejadian seperti ini bisa berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, khususnya Yogyakarta.

"Kami ingin ke depan ditata sebaik mungkin supaya kebangkitan ekonomi jangan terdistraksi oleh pemberitaan yang menciptakan suatu narasi negatif," ucap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (24/01/2022).

Baca juga: Viral Foto Parkir Bus Rp 350.000 di Malioboro, Lokasi Ilegal hingga Permainan Kru Bus dan Petugas Parkir

Sandiaga menyebutkan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyediakan tiga tempat parkir khusus untuk bus pariwisata, yakni Area Parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan Tempat Parkir Khusus Abu Bakar Ali.

Ketiga area tersebut telah secara resmi mematok tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian tarif parkir resmi di Yogyakarta dapat dibaca pada tautan ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Senin (03/01/2022)..DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Senin (03/01/2022)..

Sandiaga mengaku telah berkordinasi dengan Pemda DIY untuk meminta siapa pun yang ingin menjadikan suatu lahan sebagai tempat parkir agar mengajukan izin terlebih dahulu.

Bahkan, ia mengharapkan adanya pembayaran tarif parkir secara elektronik untuk meminimalisasi adanya oknum yang sembarangan mematok tarif parkir tinggi.

"Kami meminta juga agar pemilik lahan kosong yang ingin dijadikan tempat parkir wajib mengajukan izin terlebih dahulu, sehingga tarif dan pelayanannnya bisa kami pantah dengan baik."

"Dan mudah-mudahan bisa ditingkatkan menjadi parkir elektronik," tuturnya.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com