Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Aturan Berkunjung ke Pameran Repatriasi, Boleh Memotret di Area Tertentu

Kompas.com - 03/12/2023, 13:01 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Benda bersejarah Indonesia, seperti arca dan pusaka, ikut dibawa ke Belanda pada masa penjajahan.

Kini, beberapa benda bersejarah tersebut telah dikembalikan ke Indonesia dan sedang dipamerkan di Pameran Repatriasi bertajuk "Kembalinya Saksi Bisu Peradaban Nusantara".

Berdasarkan informasi tertulis yang Kompas.com peroleh di lokasi, Jumat (1/11/2023), koleksi yang dipamerkan meliputi arca masa Kerajaan Singasari, benda pusaka Pangeran Diponegoro, Keris Klungkung, dan Pusaka Kerajaan Lombok.

Baca juga: 5 Aktivitas di Pameran Repatriasi, Lihat Arca dan Ambil Majalah Gratis

Pameran ini dibuka gratis untuk umum hingga 10 Desember 2023. Lokasinya di gedung A Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, RT 6/ RW 1, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Aturan berkunjung ke Pameran Repatriasi

Sebelum datang berkunjung, penting untuk menyimak aturan kunjungan ke Pameran Repatriasi berikut ini:

Susana pengunjung pameran Repatriasi: Kembalinya Saksi Bisu Peradaban Nusantara di Galeri Nasional hingga Desember 2023.Dok. Museum dan Cagar Budaya Susana pengunjung pameran Repatriasi: Kembalinya Saksi Bisu Peradaban Nusantara di Galeri Nasional hingga Desember 2023.

  1. Calon pengunjung wajib registrasi kunjungan sebelum masuk ke ruang pameran
  2. Pastikan tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 15 menit sebelum sesi kunjungan yang dipilih dimulai
  3. Kode QR registrasi hangus apabila sudah melebihi 15 menit setelah sesi dimulai. Pengunjung yang datang terlambat dapat melakukan registrasi online ulang dengan memilih satu sesi yang masih tersedia
  4. Pindai kode QR registrasi pameran atau tunjukkan kode QR registrasi pameran kepada petugas di meja registrasi
  5. Pengujung anak-anak wajib didampingi orang dewasa. Anak-anak juga tetap wajib melakukan registrasi kunjungan menggunakan nomor telepon dan email milik orangtua atau wali
  6. Pengunjung dilarang membawa tas ke dalam ruang pameran, kecuali tas transparan yang dipinjamkan oleh petugas untuk membawa barang berharga
  7. Pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan
  8. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu dan atau merusak fasilitas pameran
  9. Pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman, senjata, bahan mudah terbakar, cairan kimia berbahaya, kereta bayi, benda-benda tajam, bahan berbau menyengat, dan hewan peliharaan
  10. Pengunjung wajib menjaga jarak dengan koleksi dan dilarang menyentuh koleksi
  11. Pengunjung hanya boleh mendokumentasikan ruangan koleksi arca dan ruangan imersif. Selebihnya pengunjung tidak boleh memotret, merekam video, dan menyalin informasi berupa ketikan di ponsel
  12. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang pamer, termasuk menerima panggilan telepon
  13. Pengunjung dilarang merokok di ruang pamer, baik rokok bentuk elektrik maupun tembakau
  14. Petugas berhak menegur dan menindak pengunjung yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Pameran Repatriasi
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com