Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Bawa Rokok Elektronik ke Singapura Bisa Kena Denda

Kompas.com - 20/12/2023, 12:03 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura akan memperketat penjagaan terkait electronic vaporizer (e-vaporizer atau rokok elektronik), termasuk bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Negeri Singa. 

Dalam beberapa bulan mendatang, HSA bersama Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) akan menjalankan operasi antar-lembaga di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut. Operasi tersebut akan dimulai di Bandara Changi.

Baca juga: Singapura Dilanda Covid-19 dan Kutu Busuk, Wisatawan Diimbau Berwisata di Indonesia Aja

"Pelaku perjalanan yang tiba mungkin akan diperiksa terkait e-vaporizers dan komponen-komponennya di area kedatangan, dan bagi yang kedapatan membawa e-vaporizers atau komponen-komponennya akan didenda," bunyi pengumuman dari laman resmi MOH pada Selasa (19/12/2023), dikutip Rabu (20/12/2023).

Pelaku perjalanan yang hendak memasuki Negeri Singa diimbau untuk melewati Red Channel (Jalur Merah) di pos pemeriksaan. 

Mereka selanjutnya bisa menyatakan kepemilikan rokok elektronik kepada petugas di pos pemeriksaan. Rokok elektronik tersebut lantas dibuang ke tempat pembuangan.

Baca juga:

Bandara Changi Singapura.Dok. Shutterstock/Ronnie Chua Bandara Changi Singapura.

"Pelaku perjalanan yang menyatakan kepemilikan barang-barang tersebut dan menyerahkannya di Red Channel akan terhindar dari penalti," tambah pengumuman tersebut.

Sebaliknya, jika pelaku perjalanan kedapatan membawa rokok elektronik tanpa menyatakannya ke petugas di pos pemeriksaan, mereka bisa didenda berdasarkan Undang-undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) di Singapura.

Baca juga: Harry Potter: A Forbidden Forest Experience Akan Digelar di Singapura

ICA juga akan terus menjalankan pemeriksaan keamanan dan bekerja sama dengan otoritas yang relevan guna mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.

Dilansir dari CNA, merokok elektronik (vaping) termasuk ilegal di Singapura dan pelakunya bisa didenda hingga 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 23,35 juta).

Pihak-pihak yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk-produk sejenis akan didenda lebih berat, termasuk kemungkinan masuk penjara.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com