Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Pendaki Usil Petik Edelweis yang Terus Berulang...

Tindakan ini menimbulkan keprihatinan.  

Padahal, memetik bunga Edelweis merupakan tindakan merusak lingkungan yang melanggar kode etik pecinta alam, juga melanggar hukum.

Beberapa waktu lalu, kembali beredar video serombongan pendaki yang ditemukan membawa turun bunga Edelweis dari Gunung Ciremai, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2018.

Video itu diunggah oleh seorang pendaki bernama Nelly Damayanti Siagian melalui akun Instagram-nya, @nelly_damayanti_siagian.

Dalam video itu, terlihat petugas tengah memeriksa tas tiga orang pendaki dan menemukan Edelweis di dalamnya.

Dari 7 orang itu, 3 di antaranya didapati membawa turun Edelweis, sementara 4 pendaki lainnya masih berada di atas.

Ketika ditanya petugas, mereka mengaku tidak mengetahui dan tidak membaca adanya larangan memetik Edelweis.

“Sempat ditanya oleh petugas tentang peraturan dilarang memetik atau membawa turun Edelweis. Mereka menjawab tidak mengetahui sama sekali dan tidak membaca peraturan yang sudah ditulis karena mereka mendaki pukul 8 malam,” kata Nelly.

Pendaki tersebut mendapat sanksi berupa larangan mendaki Ciremai dan kemungkinan akan ditambah dengan denda.

Kasus yang lain, seorang pendaki tepergok tengah memfoto segenggam bunga Edelweis. Menurut informasi, peristiwa ini terjadi di Sabana 1 Gunung Merbabu.

Gambar tersebut diunggah akun Instagram @Mountnesia pada 21 Juni 2018 dan banyak mendapat komentar dari para pengguna instagram.

Seperti diberitakan pada Juli lalu, terdapat 5 pendaki yang diduga mencabut bunga Edelweis di Rinjani.

Mereka kemudian foto bersama, dan diunggah di media sosial oleh akun berinsial VS.

Akibat ulahnya, kelima pendaki tersebut mendapatkan surat larangan pendakian yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Gunung RInjani.

Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di dunia pendakian Indonesia.

Pendaki dengan sengaja mencabut atau memetik Edelweis dengan berbagai motif, misalnya demi eksistensi di media sosial.

Padahal, Edelweis merupakan bunga endemik pegunungan yang memiliki peran penting dalam ekosistem lingkungan sehingga keberadaannya semestinya dijaga, bukan sebaliknya.

Wilayah tumbuh Edelweis sebagian besar terdapat di kawasan konservasi sehingga keberadaannya dilindungi.

Salah satu aturan yang melindungi keberadaan Edelweis adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Ayat (1) pasal ini menyebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".

Sementara, ayat (2) berbunyi, "Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli". 

https://travel.kompas.com/read/2018/07/03/131235027/cerita-pendaki-usil-petik-edelweis-yang-terus-berulang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke