Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asita Imbau Wisatawan Tak Ragu Mengunjungi TN Komodo

Alasan Asita wacana itu tidak bisa diberlakukan di TN Komodo karena begitu banyak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, khususnya Kabupaten Manggarai Barat yang mengatur retribusi atau tarif masuk di TN seluruh Indonesia, termasuk TN Komodo.

Untuk itu wisatawan mancanegara di seluruh dunia dan Nusantara tetap melakukan perjalanan wisata serta memesan paket perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo untuk Desember 2018 dan tahun 2019 yang akan datang karena masih berlaku tarif masuk ke Taman Nasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia selama ini.

“Ini hanya sebuah wacana yang dilontarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Wacana ini tidak akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang kecuali mengubah seluruh peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang retribusi Taman Nasional di seluruh Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo," kata Ketua Pelaksana Harian Asita Cabang Manggarai Barat, Donatur Matur kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Menurut Matur, Asita Manggarai Barat mengimbau wisatawan, baik dalam maupun luar negeri tetap melakukan perjalanan wisata ke TN Komodo tahun 2019.

Matur menjelaskan, Selasa (18/12/2018), Asita Manggarai Barat, HPI Manggarai Barat, PHRI Manggarai dan Asosiasi Angkutan Kapal Wisata dan Forum Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat dan berbagai organisasi pariwisata, Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Provinsi NTT sudah berdialog dengan DPRD Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla bserta Balai Taman Nasional Komodo Manggarai Barat.

Hasilnya, DPRD Manggarai Barat menolak wacana kenaikan tarif masuk ke TN Komodo yang diwacanakan Gubernur NTT.

Bupati Manggarai Barat mengatakan bahwa ini hanya sebuah wacana, masih banyak tahap-tahap lain yang harus dilalui apabila mewacanakan kenaikan tarif masuk TN seluruh Indonesia, termasuk TN Komodo karena semua retribusi sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sudah memiliki Peraturan Daerah tentang tarif masuk ke TN Komodo, yakni Perda No.1 Tahun 2018, tentang retribusi Obyek wisata di seluruh Manggarai Barat.

“Kemarin kami diterima oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Belasius Jeramun, Fidelis Adol dan Marten di gedung DPRD Manggarai Barat. Kami juga diterima oleh Pak Dwi, mewakili Kepala BTN Komodo di aula pertemuan di kantor tersebut. Sore harinya kami bertemu langsung dengan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dan seluruh perangkat daerah Manggarai Barat," kata Matur.

Saat dialog, lanjut Matur, Bupati Manggarai Barat meminta Asita menginformasikan kepada seluruh agen perjalanan wisata dunia agar tetap berwisata ke TN Komodo dan Labuan Bajo karena retribusi masuk ke TN Komodo masih berlaku retribusi lama yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Asita Cabang Manggarai Barat akan mengirim surat kepada seluruh agen perjalanan wisata lokal, nasional dan internasional untuk tetap berwisata ke TN Komodo. Bagi wisman yang sudah membatalkan perjalanan wisata ke TN Komodo tahun 2019 untuk kembali memesan paket perjalanan wisatanya,” jelasnya.

Matur menjelaskan,  sebelumnya retribusi daerah untuk masuk ke TN Komodo sebesar Rp 50.000 per orang naik menjadi Rp 100.000 per orang untuk wisman, sedangkan wisatawan Nusantara Rp 50.000 per orang dan wisatawan lokal Rp 20.000.

Sementara di luar TN Komodo, retribusi daerahnya Rp 50.000 untuk wisman, wisatawan Nusantara Rp 20.000 dan wisatawan lokal Rp 10.000.

Selain itu, tambah Todowela, dialog dengan pihak Balai Taman Nasional Komodo Manggarai Barat yang diterima Dwi memperoleh informasi bahwa berdasarkan aturan, yang berhak menaikkan tarif retribusi untuk Taman Nasional besar atau kecil itu adalah Presiden Republik Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2018/12/20/071800827/asita-imbau-wisatawan-tak-ragu-mengunjungi-tn-komodo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke