Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Sayangnya banyak pelaku jastip yang kurang paham atas peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Ada juga yang paham dan kucing-kucingan alias menyiasati berbagai cara agar terbetas dari pajak saat tiba di Indonesia.

Selama ini pemerintah telah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value).

Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi menyatakan, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp 7 juta.

Pembebasan ini diberikan hanya untuk barang keperluan pribadi.

Dilansir dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.


Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas bea masuk barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar AS per orang dari sebelumnya 250 dollar AS per orang.

Selain itu, sejumlah barang milik penumpang dengan jumlah tertentu juga akan dibebaskan dari tarif cukai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.

Barang-barang tersebut adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya. Lalu juga satu liter minuman mengandung etil alkohol dan 10 helai pakaian.

Jadi barang jastip sebenarnya tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, mereka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.

Misalnya total barang belanja dari luar negeri mencapai 1.500 dollar AS. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.000 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau). Namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai, hewan, ikan dan atau tumbuhan.

Lalu juga narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi.

Selanjutnya uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Lalu barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).

https://travel.kompas.com/read/2019/12/10/210600627/cara-jastip-yang-legal-sesuai-peraturan-ditjen-bea-dan-cukai

Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke