Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya...

KOMPAS.com - Kini setiap kali kamu berkunjung ke Bali, kamu dapat meminta untuk dihidangkan arak Bali secara legal.

Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu.

Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” kata Koster, mengutip Antara, Jumat (7/2/2020), saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020) lalu.

Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun. Meski begitu, pengedaran arak Bali juga harus memiliki Izin Edar.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM.

Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor.

Melalui peraturan yang baru tertibkan ini, beberapa minuman khas Bali yang dilindungi selain arak Bali antara lain adalah tuak Bali, brem Bali, produk artisanal, dan arak atau brem untuk upacara keagamaan.

Meski penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sudah legal, terdapat beberapa aturan pendistribusian yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dalam Bab 3 Pasal 12 Kemitraan Usaha Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, minuman hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, minuman juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

“Semuanya harus legal supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” tutur Koster.

Pembinaan dan pengawasan produksi

Demi kelancaran produksi dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang aman dan legal, Koster mengatakan bahwa terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya.

Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.

Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

https://travel.kompas.com/read/2020/02/09/160000327/arak-tuak-dan-brem-di-bali-kini-legal-ini-aturannya-

Terkini Lainnya

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke