“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti tertera dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Tiga rute yang dilayani oleh KAI pulang-pergi (PP) adalah sebagai berikut:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
2. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
3. Bandung – Surabaya Pasarturi [[
Menurut Joni, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Tiket mulai dijual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.
Joni juga mengatakan, bahwa pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Syarat Penumpang Beli Tiket
Syarat yang diperlukan calon penumpang untuk bisa membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.
Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang bisa langsung melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
Lembar pertama diberikan pada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan pada petugas saat boarding.
Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.”
KAI juga membatasi kapasitas angkut dengan hanya menjual 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.
Termasuk membuat batas antre dan duduk di stasiun serta kereta untuk menerapkan physical distancing.
Tak itu saja, KAI juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun,
KAI juga mengklaim rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan bebagai langkah pencegahan lainnya.
Untuk info lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI lewat sambungan telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
https://travel.kompas.com/read/2020/05/11/192400627/kai-operasikan-ka-luar-biasa-mulai-12-mei-hanya-untuk-3-rute-berikut