Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Tak Ada, Maskapai Pilih Berhenti Terbang

Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmaja, maskapai penerbangan yang menghentikan sementara operasionalnya disebabkan karena tidak adanya penumpang, bukan karena penumpang yang tak melengkapi dokumen persyaratan.

"Bahkan dari adanya seating capacity yang 50 persen aja itu sudah berat, apalagi kalau cuman 20 persen, 30 persen. Saat ini memang kalau penumpangnya sedikit itu ya harusnya slot jangan banyak-banyak, diatur saja," kata Denon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Untuk mengatasi masalah ini, Denon mengusulkan maskapai penerbangan bisa menerapkan pengaturan kapasitas penumpang penerbangan per jamnya.

"Misalnya pukul 07.00 sampai 08.00 itu cuman disiapkan dua slot. Jadi kalau dua slot disiapkan tentu bakalan full atau minimal 50 persen sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan kriteria dan syarat ketentuan calon penumpang layak terbang, ia mengatakan hal tersebut disusun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun para calon penumpang harus dan wajib mengikuti aturan yang berlaku jika benar-benar mendesak untuk terbang.

"Jadi leadnya itu protokolnya itu dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana setiap maskapai penerbangan harus mengikuti aturan tersebut, lalu diinformasikan ke calon penumpang," jelasnya.

Menurut dia, fenomena maskapai yang naik turun dalam menghidupkan operasionalnya adalah hal yang biasa dan tidak membingungkan.

"Karena kan sudah jelas aturannya dari Gugus Tugas, tidak ada yang membingungkan. Maka kalau menurut saya maskapai memilih menghentikan operasi sementara ya karena tidak ada penumpang yang mau naik, mereka masih takut untuk terbang dan harus melengkapi dokumen," tuturnya.

Denon pun menjelaskan, adanya peraturan seperti kelengkapan dokumen bagi penumpang dimaksudkan membatasi orang untuk bepergian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat boleh terbang apabila memiliki kebutuhan penting dan harus sesuai kriteria penumpang yang diizinkan layak terbang/

Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan sejak tanggal 5 Juni 2020.

Selain itu, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia juga menghentikan sementara operasionalnya sejak 1 April 2020.

Pada akhir Mei, AirAsia kembali mengumumkan perpanjangan penutupan penerbangan setelah sebelumnya dijadwalkan terbang pada 1 Juni 2020, menjadi 8 Juni 2020.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/04/171028027/penumpang-tak-ada-maskapai-pilih-berhenti-terbang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke