Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Naik Motor Trail di Gunung Sumbing?

Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Herman Sutrisno menjelaskan, Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan termasuk hutan lindung tidak pernah mengizinkan orang untuk beraktivitas menggunakan kendaraan di kawasan gunung.

Herman menyebut kegiatan naik motor trail atau kendaraan di gunung tersebut sebagai aktivitas "trabas". 

"Kami sudah informasikan juga di Instagram @perumperhutani itu sebenarnya tanggapan dari kita, kalau kita tidak pernah mengizinkan. Kita hanya ada kerja sama untuk pendakian biasa, ya pendakian jalan kaki, bukan trabas trail semacam itu," kata Herman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Ia juga mengatakan, semua gunung di kawasan Kedu Utara statusnya merupakan hutan lindung.

Oleh karena itu, aktivitas naik gunung dengan menggunakan mesin kendaraan apapun tidak diizinkan, kata dia.

Semua gunung di wilayah KPH Kedu Utara

Lanjutnya, aturan tersebut sudah sekitar dua tahun disosialisasikan kembali kepada kepala desa, komunitas trabas maupun operator wisata gunung di Kedu Utara.

"Makanya, tak hanya di Sumbing, semua gunung yang masuk wilayah KPH Kedu Utara juga kita terapkan itu dan semua teman-teman basecamp di sana itu mendukung sehingga aman. Hanya di Gunung Sumbing yang kok masih ada jalur ini," ujarnya.

Perhutani sendiri sempat mengeluarkan aturan larangan keras untuk trabas di dalam kawasan hutan, pada Juli 2018.

Menurut Herman, pada saat dikeluarkannya surat tersebut sempat menemukan ketidaksepahaman antara Perhutani dengan organisasi atau komunitas trabas yang tidak tergabung dalam Indonesia Off-Road Federation (IOF).

"Kita pernah kumpulkan dari teman-teman trabas baik yang tergabung dengan IOF maupun yang tidak, itu kita kumpulkan. Dan ternyata yang tidak taat aturan itu yang tidak tergabung dalam IOF. Kalau IOF mereka semua menaatinya dan setuju. Makanya penanganan jadi cukup sulit, sementara aturan IOF sendiri tidak memperbolehkan melalui kawasan hutan lindung," jelasnya.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa kendaraan tidak boleh berada di kawasan tersebut. Hal ini, sebut dia, siapa saja yang melakukan pendakian tidak boleh mengubah bentang alam atau merusaknya.

"Kita enggak pernah mengizinkan gunung dengan statusnya hutan lindung itu ada aktivitas trabas. Itu jelas enggak boleh. Kalau ada yang mencantumkan logo Perhutani untuk aktivitas trabas itu enggak benar, kita sering komplain juga," terangnya.

Tak hanya trabas yang dilarang

Tak hanya trabas yang dilarang, dalam aktivitas pendakian biasa pun, jelas Herman, terdapat beberapa peraturan ketat misalnya tidak boleh membuang puntung rokok, tisu basah, dan lainnya.

Ia menambahkan, KPH Kedu Utara hingga kini masih terus menggalakkan peraturan-peraturan pendakian kendati gunung masih ditutup.

Sementara itu, melalui akun Instagram @perumperhutani menjelaskan, KPH Kedu Utara akan meningkatkan koordinasi dengan desa-desa yang sering dilalui oleh kegiatan trabas atau trail untuk bersama-sama memberikan pengertian akan kawasan hutan lindung.

"Hutan lindung tidak dapat digunakan sebagai area kendaraan bermotor, menggiatkan patroli pada batas kawasan," tulis akun @perumperhutani.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/24/202144027/bolehkah-naik-motor-trail-di-gunung-sumbing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke