Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Tempat Wisata Sebelum Buka Kembali?

Hal ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan bagi kesehatan masyarakat ketika mereka berkunjung kembali ke tempat wisata.

"Salah satu perlindungan untuk masyarakat bagi para penyedia jasa, perlu dipastikan bahwa tempat wisata itu telah berhubungan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Kirana dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) yang disiarkan channel Youtube Kemenparekraf.

Menurutnya, koordinasi tersebut akan berguna jika sewaktu-waktu kasus Covid-19 muncul di tempat wisata.

Ia mengatakan, tempat wisata tersebut juga sudah harus mengetahui apa yang harus dilakukan ketika hal buruk terjadi seperti misalnya memiliki ruang isolasi pengunjung yang terkena Covid-19.

"Jadi tempat itu untuk memisahkan sementara, antara yang terduga Covid-19 dengan masyarakat lainnya. Ini perlu dilakukan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kirana mengungkapkan ada 12 fasilitas dan tempat umum yang mana sangat berkaitan dengan sektor pariwisata.

"Misalnya, kalau untuk tujuan wisata tidak hanya di tempat wisatanya, tapi moda transportasi dalam perjalanan. Ini juga sangat penting untuk diperhatikan," lanjutnya.

Tempat wisata bisa buka tergantung tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area wilayah

Ia melanjutkan, terkait pembukaan tempat wisata, juga harus memerhatikan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area tersebut.

Dengan demikian, kata dia, penyedia jasa wisata perlu berkoordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 setempat dan pusat, untuk menentukan lokasi tempat wisata yang sudah aman.

Sementara itu terkait pembinaan dan pengawasan, Kirana mengatakan akan menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, ia meminta agar semua elemen memahami dan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 382/2020.

"Mudah-mudahan, protokol kesehatan bagi masyarakat ini bisa dipahami oleh masyarakat dan khususnya kita semua para pembina atau pengawas, dan para penyedia jasa. Mudah-mudahan, kita dapat segera beradaptasi dengan pandemi ini tapi dengan tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK ini mengatur beberapa tempat yang juga berkaitan dengan sektor pariwisata seperti tempat dan fasilitas umum, restoran, hotel, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/bandara/pelabuhan/terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagaamaan, hingga jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/08/155000127/apa-yang-harus-dilakukan-tempat-wisata-sebelum-buka-kembali

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ramainya INDOFEST 2023, Pengunjung Sampai Harus Antre Masuk Toko

Ramainya INDOFEST 2023, Pengunjung Sampai Harus Antre Masuk Toko

Travel Update
Perayaan Waisak Hari Kedua, Ada Pensakralan Air Berkah di Candi Mendut

Perayaan Waisak Hari Kedua, Ada Pensakralan Air Berkah di Candi Mendut

Jalan Jalan
Desa Wisata Kreatif Terong, Punya Tempat Wisata Bekas Tambang Timah

Desa Wisata Kreatif Terong, Punya Tempat Wisata Bekas Tambang Timah

Jalan Jalan
10 Tempat Liburan di Bogor, Banyak Destinasi Baru yang Hits 

10 Tempat Liburan di Bogor, Banyak Destinasi Baru yang Hits 

Jalan Jalan
Hari Kedua INDOFEST 2023, Perlengkapan Mendaki Gunung Masih Diburu

Hari Kedua INDOFEST 2023, Perlengkapan Mendaki Gunung Masih Diburu

Travel Update
Jam Buka Taman Surya di Surabaya yang Bisa Dikunjungi Masyarakat Umum

Jam Buka Taman Surya di Surabaya yang Bisa Dikunjungi Masyarakat Umum

Travel Tips
Indonesia Jadi Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia 2023

Indonesia Jadi Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia 2023

Travel Update
Harga Tiket Kapal Pelni Naik hingga 100 Persen per 1 Juli 2023

Harga Tiket Kapal Pelni Naik hingga 100 Persen per 1 Juli 2023

Travel Update
4 Suku yang Menghuni Labuan Bajo, Ada yang Dijuluki Pengembara Laut

4 Suku yang Menghuni Labuan Bajo, Ada yang Dijuluki Pengembara Laut

Jalan Jalan
3 Pantai di Maluku yang Populer, Ada yang Pasirnya Terhalus di Asia Tenggara

3 Pantai di Maluku yang Populer, Ada yang Pasirnya Terhalus di Asia Tenggara

Jalan Jalan
Jepang Akan Longgarkan Syarat Jet Pribadi untuk Gaet Pelaku Perjalanan VIP

Jepang Akan Longgarkan Syarat Jet Pribadi untuk Gaet Pelaku Perjalanan VIP

Travel Update
Danau 19, Tempat Wisata Mancing di NTT yang Punya Kisah Pilu

Danau 19, Tempat Wisata Mancing di NTT yang Punya Kisah Pilu

Jalan Jalan
Harga Tiket Masuk Pantai Batu Barak Bali dan Rute Menuju ke Sana

Harga Tiket Masuk Pantai Batu Barak Bali dan Rute Menuju ke Sana

Jalan Jalan
Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo dari Jakarta, per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo dari Jakarta, per Juni 2023

Travel Tips
7,14 Juta Orang Terbang dari Bandara AP II Sepanjang Mei 2023

7,14 Juta Orang Terbang dari Bandara AP II Sepanjang Mei 2023

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+