KOMPAS.com – Salah satu destinasi wisata yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia adalah Bali. Pasalnya, Pulau Dewata menawarkan sejumlah tempat wisata yang menarik.
Kendati wisatawan nusantara (wisnus) sudah dapat berlibur ke sana sejak 31 Juli 2020, terdapat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada di Bali.
Syarat tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali.
Lantas, apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh calon wisnus selama berada di Bali? Berikut telah Kompas.com rangkum, Selasa (8/9/2020):
Selanjutnya, terdapat syarat lainnya yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Adapun syarat lainnya yang tertera dalam Pergub tersebut yakni sebagai berikut:
Apabila wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali selama berlibur di sana, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.
Wisatawan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 melalui sistem tunai atau non-tunai.
Denda tersebut sudah berlaku sejak Senin (7/9/2020). Jika tidak membawa uang saat didenda, mengutip Tribun-Bali, maka KTP akan ditahan oleh Satpol PP setempat.
https://travel.kompas.com/read/2020/09/08/211000627/protokol-kesehatan-liburan-di-bali-tak-pakai-masker-denda-rp-100.000