Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Protokol Kesehatan Liburan di Bali, Tak Pakai Masker Denda Rp 100.000

KOMPAS.com – Salah satu destinasi wisata yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia adalah Bali. Pasalnya, Pulau Dewata menawarkan sejumlah tempat wisata yang menarik.

Kendati wisatawan nusantara (wisnus) sudah dapat berlibur ke sana sejak 31 Juli 2020, terdapat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada di Bali.

Syarat tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali.

Lantas, apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh calon wisnus selama berada di Bali? Berikut telah Kompas.com rangkum, Selasa (8/9/2020):

  1. Menggunakan masker atau pelindung wajah.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk.
  4. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  5. Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau sapu tangan pada saat bersin dan batuk.
  6. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  7. Menjalani pengukuran suhu tubuh.
  8. Membersihkan barang pribadi seperti ponsel, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
  9. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  10. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
  11. Mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada ponsel demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Selanjutnya, terdapat syarat lainnya yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Adapun syarat lainnya yang tertera dalam Pergub tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
  2. Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan.

Apabila wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali selama berlibur di sana, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

Wisatawan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 melalui sistem tunai atau non-tunai.

Denda tersebut sudah berlaku sejak Senin (7/9/2020). Jika tidak membawa uang saat didenda, mengutip Tribun-Bali, maka KTP akan ditahan oleh Satpol PP setempat.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/08/211000627/protokol-kesehatan-liburan-di-bali-tak-pakai-masker-denda-rp-100.000

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke