KOMPAS.com – Thailand akan mengeluarkan skema visa baru bagi turis asing yang akan berkunjung saat negaranya sudah dibuka kembali.
Adapun skema visa yang dimaksud adalah Special Tourist Visa (STV) atau visa turis khusus yang memfasilitasi liburan jangka panjang para turis asing.
Mengutip TAT News, Rabu (16/9/2020), STV Thailand memungkinkan wisatawan untuk berlibur di sana selama 90 hari guna memenuhi persyaratan terbaru liburan di Thailand.
Visa tersebut dapat diperpanjang sebanyak dua kali dengan masing-masing waktu perpanjangan 90 hari. Pengajuan permohonan STV Thailand, mengutip Thailongstay.co.th, dapat dilakukan hingga 30 September 2021.
Kendati demikian, mengutip Thaiest.com, hingga saat ini Pemerintah Thailand belum mengumumkan daftar negara yang warganya dimungkinkan untuk mengajukan permohonan STV Thailand.
Thailand hanya mengumumkan turis China menjadi yang pertama datang ke Thailand menggunakan STV. Tercatat, ada 150 wisatawan China yang akan datang pada 8 Oktober 2020.
Sementara itu, selain China, Otoritas Thailand sempat menyebut turis dari beberapa negara, seperti Myanmar, Jepang, dan Kuwait tengah merencanakan akan pergi ke Thailand menggunakan STV.
Lantas bagaimana Indonesia?
Mengutip Kompas.com, sebelum pandemi Covid-19, Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapat kebijakan bebas visa masuk ke Thailand.
Adapun bebas visa yang dimaksud yakni kunjungan maksimum 30 hari jika melalui bandara internasional, serta 15 hri jika via perbatasan darat.
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui, apakah kebijakan bebas visa Thailand masih berlaku untuk Indonesia atau tidak.
Ada syarat liburan terbaru
Selain harus memiliki STV Thailand bagi negara-negara yang tidak masuk dalam daftar bebas visa saat berkunjung ke Negeri Gajah Putih, Pemerintah Thailand mengumumkan sejumlah syarat terbaru bagi wisatawan.
Melansir Bangkok Post, Minggu (27/9/2020), turis asing harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan Covid-19 senilai 3 juta baht, serta menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi langkah-langkah pencegahan Covid-19 selama berada di Thailand.
Juru bicara Pemerintah Thailand Traisuree Taisaranakul menuturkan, wisatawan juga harus dikarantina selama 14 hari pada saat kedatangan.
Saat berkunjung ke Thailand, wisatawan harus melancong dengan pesawat charter. Setiap penerbangan yang membawa turis asing harus mendapatkan izin dari Ministry of Foreign Affairs atau Centre for Covid-19 Situation Administration (CCSA).
Standard Manager Civil Aviation Authority of Thailand (CAAT) Klot Senalak menambahkan, turis asing harus menunjukkan sejumlah dokumen penting seperti surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Thailand di negara asal.
Pada saat kedatangan, wisatawan harus mengunduh sebuah aplikasi yang memantau kesehatan mereka.
Karantina di negara asal
Director of the Bureau of Mental Health Strategy yang berada di bawah Department of Disease Control (DDC), Chakrarat Pittayawonganon menuturkan, wisatawan harus dikarantina terlebih dahulu di negara asal.
Dia juga menambahkan bahwa selama karantina domestik, mereka harus dites dua kali untuk Covid-19 di awal dan di akhir.
Jika keduanya dinyatakan negatif, mereka diizinkan untuk melancong ke Thailand. Hal ini disampaikan oleh Pittayawonganon kepada Bangkok Post, Sabtu (19/9/2020).
https://travel.kompas.com/read/2020/10/01/122000727/ada-visa-khusus-turis-asing-di-thailand-untuk-negara-mana-saja-