Klaten Larang Perayaan Tahun Baru 2021
KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi melarang perayaan Malam Tahun Baru 2021.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/753/13 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2020, Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443/0017480, dan SE Kepala Disporapar Jawa Tengah Nomor 556/3333.
“Iya betul (ditiadakan), sesuai edaran tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Klaten Sri Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).
Berikut ini beberapa poin SE yang sudah dirangkum Kompas.com:
- Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru 2021 ditiadakan.
- Pengelola hotel dan usaha jasa akomodasi lain harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan selektif dalam melaksanakan pelayanan jasa akomodasi kepada masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan indoor tetap mengacu kepada Surat Gubernur Jawa Tengah 443/0011492, bahwa kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan lebih dari 50 orang wajib berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
- Protokol kesehatan untuk kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang agar diatur secara ketat dengan pemeriksaan rapid test, test swab PCR, jaga jarak, dan disinfektan tempat layanan umum.
- Bagi pengelola obyek wisata, rumah makan, atau kafe, tidak diperbolehkan menggelar panggung hiburan dan sejenisnya.
- Pendirian panggung-panggung hiburan di sepanjang jalan raya, dalam rangka perayaan Malam Tahun Baru 2021 dilarang atau ditiadakan.
- Apabila ditemukan pelanggaran 3M, terutama kerumunan massa, akan ditutup sementara guna evaluasi lebih lanjut.
- Jajaran TNI, Polri, Satpol PP di masing-masing wilayah telah ditugasi untuk melaksanakan kegiatan patroli sidak secara rutin dan diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemui terjadinya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah.