Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Jawa Barat Herman Mukhtar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
“Jelas dampak dari hotel itu diawali dengan pembatasan tamu hotel 30 persen dan restoran 30 persen dan melarang orang kumpul-kumpul di hotel untuk acara pesta dan sebagainya. Itu sudah berdampak,” kata Herman.
Sebagai informasi, batas maksimal okupansi hotel selama masa PPKM memang dibatasi menjadi hanya 30 persen kapasitas maksimal. Aturan tersebut salah satunya tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan pembatasan ini, diprediksi jumlah okupansi hotel yang sudah sangat rendah sejak sebelum masa PPKM diberlakukan, akan menjadi semakin rendah.
Herman menyebut di masa libur akhir tahun kemarin, mulai tanggal 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021, rata-rata okupansi hotel di Jawa Barat hanya 32,4 persen.
“Okupansi jadi sangat rendah sekali. Itu dengan ARR (average room rate) yang lebih rendah daripada harga publish. Mungkin ARR tidak lebih dari 30-40 persen lah. Apalagi dari sekarang ini, jadi dampaknya cukup keras,” tambah dia.
“Sekarang tidak ada pembatalan pun kondisi kita Januari ini memang sudah rendah. Tadi saya ketemu kawan-kawan (okupansi) hanya 7 persen tamu, 11 persen gitu. Sangat rendah sekali,” jelas Herman.
Namun, karena PPKM baru dimulai Senin (11/1/2021) kemarin, maka ia mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci dampak apa saja yang mungkin dialami sektor perhotelan.
“Kita baru mulai ya (PPKM). Kalau dilihat, tadi kita kan ada ketemu dengan beberapa GM (General Manager hotel), ini kita bisa (okupansinya) jadi satu digit nih. Dampaknya mungkin baru kelihatan minggu depan,” pungkasnya.
https://travel.kompas.com/read/2021/01/13/134800227/phri-jabar--ppkm-bisa-buat-okupansi-hotel-terjun-bebas