KOMPAS.com – Indahnya alam Indonesia menawarkan potensi yang berlimpah. Mulai dari pesona lautan, danau, hutan, hingga beragam flora dan fauna yang menghiasi Nusantara dari Sabang sampai Merauke.
Namun, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan bahwa hanya sebagian kecil alam saja yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan terbuka untuk masyarakat.
“Kegiatan wisata hanya boleh di taman nasional, di taman wisata alam, di taman hutan raya, dan sangat terbatas di suaka margasatwa (SM). Yang lainnya jangan lah, cagar alam jangan walau banyak yang nyuri-nyuri (berkunjung),” tutur Nandang.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam webinar Indonesia Adventure Travel Trade Association (IATTA) bertajuk “Membangkitkan Kembali Pariwisata Indonesia Melalui Wisata Petualangan” pada Kamis (14/1/2021).
Nandang melanjutkan, kawasan konservasi sebenarnya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan wisata. Namun, aturan yang sangat ketat harus diterapkan dan dipatuhi oleh mereka yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.
Untuk kegiatan wisata, hal tersebut masuk dalam kategori pemanfaatan yang merupakan satu dari tiga jenis tujuan konservasi di Indonesia selain untuk perlindungan dan pengawetan.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 556 kawasan konservasi yang terdiri dari sebanyak 214 unit masuk dalam kategori cagar alam, 80 unit dalam kategori suaka margasatwa, dan 54 unit dalam kategori taman nasional (TN).
Selanjutnya sebanyak 134 unit masuk dalam kategori taman wisata alam (TWA), 34 unit dalam kategori taman hutan raya (Tahura), dan 29 unit masuk dalam kategori kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA).
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar lengkap TN, TWA, Tahura, dan SM di Indonesia yang telah Kompas.com rangkum berdasarkan peta kawasan konservasi di Indonesia, Senin (18/1/2021).
Adapun, data didapat dari situs Sistem Perijinan Online Pemanfaatan Sumberdaya Genetik https://www.graccess.co.id/ yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Lampung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Banten
Provinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19, sejumlah kawasan konervasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti TN Lore Lindu di Sulawesi Tengah masih ditutup.
Meski begitu, beberapa tempat wisata seperti TN Alas Purwo dan TN Baluran sudah dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jika ingin berkunjung ke salah satu TN, TWA, SM, atau Tahura, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apakah tempat tersebut buka atau tidak.
Selain itu, pastikan juga apakah ada syarat tertentu untuk memasuki kawasan konservasi, serta syarat masuk ke daerah tempat wisata tersebut selama new normal seperti wajib swab PCR atau rapid test antigen.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
https://travel.kompas.com/read/2021/01/18/144000227/daftar-lengkap-tn-twa-dan-suaka-margasatwa-di-indonesia