Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan dengan Transportasi Laut Terbaru Mulai 1 April 2021

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri. Salah satunya adalah aturan mengenai perjalanan transportasi laut selama pandemi Covid-19.

Aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan dengan transportasi laut terbaru seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

2. Jangka waktu pengambilan sampel

Jangka waktu pengambilan sampel untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.

3. Syarat khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara tes GeNose C19, syaratnya sama. Dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.

4. Bisa tes GeNose C19 di pelabuhan

Beberapa pelabuhan akan mulai menyediakan fasilitas tes GeNose C19 khusus penumpang. Salah satu pelabuhan yang sudah memulai masa sosialisasi penggunaan GeNose C19 adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tanpa memungut biaya alias gratis.

Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelabuhan mana yang sudah siap menyediakan metode tes GeNose C19 ini, termasuk juga harga tesnya.

5. Khusus perjalanan rutin

Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan metode transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

6. Ada random check

Walaupun begitu, khusus perjalanan rutin tersebut mungkin akan dilakukan random check atau tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

7. Pengecualian

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Khusus untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga tidak diwajibkan memenuhi syarat tes Covid-19 tersebut.

8. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

9. Jika hasil tes negatif tapi bergejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

10. Wajib isi e-HAC

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.

11. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Sementara di aturan terbaru ini, syarat GeNose juga bisa dilakukan untuk calon penumpang transportasi laut.

Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat RT-PCR dan rapid test antigen khusus perjalanan ke Bali. Awalnya hasil negatif Covid-19 sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kini, masa berlaku tes menjadi 2x24 jam. Alias jadi lebih ketat.

Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/03/30/125220327/aturan-perjalanan-dengan-transportasi-laut-terbaru-mulai-1-april-2021

Terkini Lainnya

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

Jalan Jalan
Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke