KOMPAS.com – Dataran tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, kembali didatangi fenomena embun upas pada Senin (10/5/2021) pagi.
Adapun, fenomena ini merupakan yang pertama kali di tahun 2021. Kemunculannya terbilang lebih awal lantaran biasanya embun upas datang pada musim kemarau antara bulan Juni-September.
Jika ingin berkunjung ke kawasan wisata Dieng dan menikmati suasana bak musim salju, terdapat dua tempat wisata yang dapat disambangi yakni Kawah Sikidang dan Candi Arjuna.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, Selasa (11/5/2021), saat ini Dieng Banjarnegara masih bisa dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah.
“Masih (bisa dikunjungi dari luar daerah). Yang kita lakukan pembatasan kapasitas pengunjung, 30 persen dari normal,” jelasnya kepada Kompas.com.
Apabila ingin menikmati fenomena embun upas, berikut Kompas.com rangkum aturan wisata ke Dieng:
Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Untuk hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Udara
Laut
Kereta api
Darat
SIKM untuk yang keluar dari Jadetabek
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.
Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.
Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.
Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.
https://travel.kompas.com/read/2021/05/11/180900127/aturan-wisata-ke-dieng-banjarnegara-untuk-lihat-embun-upas