Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Bupati Bantul Blokade Jalan Masuk Pantai

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul akan melakukan blokade pada Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai dan jalan menuju pantai selama PPKM Darurat diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, pihaknya akan menutup pantai yang ada di Kabupaten Bantul.

Ia menjelaskan, penutupan tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2021.

“Pantai tutup ini instruksi gubernur. Tidak ada pilihan lain, kita blokade pintu masuk Pantai Parangtritis,” ujar dia, Jumat (2/7/2021).

Ia menambahkan bahwa bagi wisatawan yang nekat menerobos masuk kawasan pantai akan diberikan sanksi.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan kepada wisatawan yang nekat masuk kawasan pantai selama PPKM Darurat berlaku.

“Ada sanksi-sanksinya, ini keadaan darurat betul. Siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi,” ujarnya.

Blokade atau penjagaan di pos-pos TPR nantinya akan dijaga oleh para petugas. Terdapat kemungkinan mereka akan berjaga selama 24 jam. 

“Bisa jadi 24 jam (penjagaan) atau di jam-jam tertentu kemungkinan wisatawan datang. Kalau sudah jam 2 malam enggak perlu lah, siapa juga yang akan datang,” kata dia.

Wisata di Kabupaten Bantul tidak hanya berupa pantai, tetapi juga berupa desa-desa wisata.

Menurut Halim, kebijakan yang sama juga diberlakukan di desa-desa wisata yang ada di Kabupaten Bantul.

“Obyek wisata kita tutup, termasuk di desa-desa wisata juga kita tutup. Semuanya kita tutup tidak ada pilihan lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Jalan Malioboro tetap akan dibuka,

Namun, ktivitas pertokoan yang berada di Jalan Malioboro akan tetap mengikuti aturan yang ada pada PPKM Darurat.

“Di Malioboro sudah ada ketentuannya, bahwa toko yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari maka harus tutup, sedangkan toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tidak boleh melayani secara langsung,” katanya, setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Lanjut Heroe, mal yang berada di jalan Malioboro juga harus tutup untuk sementara.

Tetapi, jika di dalam mal tersebut terdapat toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, maka keputusan buka atau tidaknya toko tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengelola mal dengan pemilik toko atau tenant.

“Mal memang harus ditutup. Perkara di dalamnya ada warung makan, nanti kesepakatan antara pengelola mal dan pemilik warung apakah boleh buka atau tidak karena warung makan dan kebutuhan sehari hari dimungkinkan dibuka, tetapi harus daring,” katanya.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/02/174438727/ppkm-darurat-bupati-bantul-blokade-jalan-masuk-pantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke